Anies sediakan lokasi transit khusus ojek online di 425 gedung milik Pemprov
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mulai meyiapkan tempat pick up dan drop off untuk ojek online di masing-masing kantornya. Ini disampaikannya ketika memberikan arahan kepada SKPD Para Pengelola Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta hari ini.
"Insyaallah dimulai hari Senin depan, diinstruksikan untuk menyiapkan tempat drop off dan pick up. Tempat pengantaran dan penjemputan untuk ojek," ujar Anies, di Kantornya Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).
"Jumlahnya 425 gedung, perkantoran, SKPD, kantor wali kota, Puskesmas, rumah sakit, terminal, GOR. Jadi jumlahnya lebih dari 400 lokasi," jelas Anies.
Namun dia menegaskan, tempat itu tidak diperuntukan sebagai pangkalan ojek. Menurut dia, nantinya tempat tersebut hanya lah wadah transit antar pengemudi dan penumpang pada waktu-waktu awal kerja dan akhir jam kerja.
"Kalau pangkalan ojek untuk ngetem disitu bisa lama, kalau ini tidak. Tempat transit dan ini bukan pangkalan ojek," kata dia menegaskan.
Anies menjelaskan, tujuannya menginstruksikan SKPD Pemprov DKI tersebut untuk menguraikan kepadatan ditimbulkan selama waktu penjemputan dan pengantaran penumpang.
"Kita mengetahui bahwa waktu-waktu penjemputan dan pengantaran adalah waktu dimana sering ada pengumpulan ojek yang menimbulkan gangguan pada arus lalu lintas pejalan kaki dan kendaraan bermotor," ucap Anies menjelaskan.
Dia menuturkan, ini masih eksperimen pengujian di lapangan. Ke depannya, Anies ingin membuat Instruksi Gubernur (Ingub) terkait ketentuan itu yang nantinya akan diterapkan juga untuk gedung-gedung selain di lingkungan Pemprov DKI.
"Instruksi gubernur tidak akan dikeluarkan tanpa data dulu tanpa ada pengujian di lapangan dulu dari situ nanti dibuat legal dokumen," tuturnya.
Anies pun meminta agar para SKPD itu mencari lokasi yang pas untuk menentukan tempat pengantaran dan penjemputan di dekat kantornya masing-masing. Kriteria pastinya, Anies meminta agar tempat itu tidak boleh berada di trotoar dan tidak berada di jalan raya.
"Intinya tidak boleh menganggu lalu lintas pejalan kaki dan tidak boleh menganggu lalu lintas kendaraan, baik itu kendaraan bermotor ataupun tidak bermotor," tandasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya