Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies Sebut Sudah Terbitkan 105 Ribu Izin UMKM Selama Pandemi Covid-19

Anies Sebut Sudah Terbitkan 105 Ribu Izin UMKM Selama Pandemi Covid-19 Anies Baswedan usai diperiksa Polda Metro Jaya terkait Rizieq Syihab. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Pemprov DKI telah menerbitkan ratusan ribu izin untuk para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) saat pandemi virus corona atau Covid-19.

"Jadi ini dalam empat bulan ada 105.000 pelaku yang statusnya legal dan kita berharap ini bisa mendorong mereka untuk bergerak lebih baik lagi," katanya dalam video YouTube Layanan Jakarta, Selasa (24/11).

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan, pihaknya juga akan memberikan relaksasi sejumlah pajak saat pandemi. Saat ini, kata dia, pihaknya masih terus melakukan pembahasan.

"Kita akan bicara juga dengan teman-teman di dunia usaha, apa apa saja yang kita lakukan untuk memastikan bahwa mereka semua bisa bergerak," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari menyatakan, pihaknya memberikan relaksasi untuk warga dan pelaku usaha dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2020.

Relaksasi yang dimaksud yakni menghapus sanksi administrasi PBB-P2 akibat pandemi Covid-19. Relaksasi itu berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2251 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2020.

"Kebijakan ini memberikan kemudahan pembayaran PBB-P2 karena wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2020 tanpa dikenakan sanksi administrasi," kata Tsani dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10).

Lalu, wajib pajak yang telah mendapatkan keputusan angsuran diberikan penghapusan sanksi administrasi secara penuh sebesar 100 persen atas angsuran yang dibayarkan sampai dengan 15 Desember 2020.

Kemudian wajib pajak yang telah melakukan pelunasan secara bertahap sampai dengan 15 Desember 2020 wajib melunasi seluruh sisa pembayaran pokok.

"Sekurang-kurangnya sepertiga pokok PBB-P2 terutang paling lambat 31 Oktober 2020. Sepertiga pokok PBB-P2 terutang berikutnya di bulan sebelum 30 November 2020 dan sepertiga pokok PBB-P2 sisanya sebelum 15 Desember 2020 tanpa dikenakan sanksi denda administrasi," papar dia.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Janjikan Pendidikan dan Kesehatan Murah Saat Kampanye di Papua
Anies Janjikan Pendidikan dan Kesehatan Murah Saat Kampanye di Papua

Anies menjanjikan perubahan pada aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lapangan pekerjaan saat kampanye di Sorong.

Baca Selengkapnya
Anies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19
Anies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19

Jokowi menjelaskan, bahwa setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Anies Tegaskan Berada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024
Anies Tegaskan Berada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024

Anies menyebut usai hasil rekapitulasi diumumkan KPU barulah pernyataan resmi bakal diungkapkannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies soal KJMU Dikabarkan Bakal Diputus: Saat Bantu Anak dengan Beasiswa, Maka Pemberiannya Harus Sampai Tuntas
Anies soal KJMU Dikabarkan Bakal Diputus: Saat Bantu Anak dengan Beasiswa, Maka Pemberiannya Harus Sampai Tuntas

seluruh mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima manfaat bantuan KJMU dan tengah berjalan

Baca Selengkapnya
Di Trenggalek, Anies Janjikan Kesejahteraan Bagi Pendidik Madrasah
Di Trenggalek, Anies Janjikan Kesejahteraan Bagi Pendidik Madrasah

Untuk pembangunan Jawa Timur bagian selatan, Anies akan melanjutkan program pemerintah saat ini.

Baca Selengkapnya
Reaksi Anies Dua Pengancamnya Ditangkap Polisi
Reaksi Anies Dua Pengancamnya Ditangkap Polisi

Anies mengatakan, penangkapan pelaku pengancaman tersebut setidaknya memberikan pelajaran kepada siapa saja yang melakukan hal serupa.

Baca Selengkapnya
Anies Ingatkan Pendukung Tak Alihkan Dukungan karena Bansos: Itu Uang Rakyat, Bukan Program Pribadi
Anies Ingatkan Pendukung Tak Alihkan Dukungan karena Bansos: Itu Uang Rakyat, Bukan Program Pribadi

Anies Baswedan, mengingatkan para pendukungnya agar tak mengalihkan dukungan hanya karena ditawari uang, sembako, hingga bantuan sosial (bansos).

Baca Selengkapnya
Soal Pembangunan IKN, Anies Lebih Pilih Perbaiki Jalan dan Kelas Rusak di Kalimantan
Soal Pembangunan IKN, Anies Lebih Pilih Perbaiki Jalan dan Kelas Rusak di Kalimantan

Anies menilai dana yang dipakai untuk membangun IKN akan sangat bermanfaat ketika dipakai untuk membangun ruang kelas hingga jalan rusak di Kalimantan

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Siapkan 6 Program untuk Sejahterakan Guru, Ini Daftarnya
Anies-Cak Imin Siapkan 6 Program untuk Sejahterakan Guru, Ini Daftarnya

Program ini sebagai bentuk menjaga pondasi pendidikan berkualitas untuk kemajuan bangsa.

Baca Selengkapnya