Anies Sebut Pergub Sanksi Pelanggaran PSBB Supaya Masyarakat Lebih Disiplin
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Peraturan Gubernur Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona. Menurut Anies, Pergub itu dibuat agar masyarakat lebih disiplin.
"Masyarakat bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini. Pencegahan penularan ini tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang, tapi harus oleh semuanya," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5). Pemprov DKI Jakarta melakukan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 21 Mei 2020.
Dia menambahkan, Pergub ini merupakan dasar hukum melaksanakan penegakan peraturan yang melanggar aturan PSBB. Oleh karena itu, Anies mengimbau agar masyarakat tidak melanggar aturan yang ada.
"Inilah yang menjadi dasar pegangan mereka dalam menegakkan aturan. Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini," ucapnya.
Sebelumnya, pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta akan dikenakan sanksi. Hal ini sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB.
Pergub yang ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 30 April tersebut terdiri dari tiga bab dan 15 pasal. Di antara pasal-pasal tersebut, Anies mengatur sanksi perusahaan yang melanggar PSBB.
Sanksi perusahaan yang melanggar PSBB diatur dalam Pasal 6 ayat 1. Adapun ayat tersebut berbunyi:
"Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif."
Sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar PSBB yakni berupa penyegelan untuk menghentikan operasional sementara, denda administrasi minimal Rp5 juta, dan maksimal Rp10 juta.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya