Anies Perintahkan Lurah dan Camat Percepat Penanganan DBD
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan seluruh jajaran untuk cepat penanganan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD). Instruksi ini terutama ditujukan untuk lurah dan camat.
"Instruksi gubernur sebentar lagi akan keluar dan sekarang sudah bisa dijalankan. Instruksi gubernur itu akan menjadi landasan untuk mereka melakukan pembiayaan-pembiayaan dan lain lain," katanya seperti dilansir dari Antara, Rabu (30/1).
Instruksi gubernur sebagai landasan kegiatan berjalan. Tapi kalau melakukan kegiatan tambahan yang terkait dengan DBD membutuhkan dasar hukum.
"Namun kegiatannya sudah jalan, jadi bukan menunggu Instruksi gubernur baru bergerak," jelasnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov DKI Jakarta per tanggal 28 Januari jumlah kasus DBD sebanyak 662.
"Ini angkanya yang sangat tinggi dibandingkan tahun lalu ataupun dua tahun lalu. Jadi memang kita menghadapi situasi yang berbeda, ini diperlukan keterlibatan semua," ujar Anies.
Dia mengharapkan masyarakat menjadi juru pemantau jentik (jumantik) di rumahnya masing-masing karena perpindahan nyamuk itu tidak normalnya manusia. Nyamuk bisa terbang dari satu tempat ke tempat lainnya karena itu pantau di setiap rumah.
"Saya rasa kewaspadaannya sudah pada level nasional, bukan hanya di Jakarta tapi juga di berbagai wilayah dan Kementerian Kesehatan sudah mulai bersama kita sejak awal bulan ini," tutup mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca Selengkapnya8 Cara Mencegah DBD pada Anak, Lakukan Sejak Dini
Demam berdarah merupakan salah satu penyakit yang sering menyerang anak-anak. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk melakukan pencegahan DBD.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaBawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur
Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaAnies Beri Sinyal Gandeng Kubu Ganjar Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Anies menilai dengan adanya inisiatif hak angket, proses di DPR bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca Selengkapnya