Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies Pastikan Kabel yang Dipotong Dinas Bina Marga Tak Miliki Izin

Anies Pastikan Kabel yang Dipotong Dinas Bina Marga Tak Miliki Izin Anies Salurkan Bantuan Kartu Penyandang Disabilitas. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan terus melakukan pemotongan kabel jaringan komunikasi. Sebab, dia menilai, kabel tersebut dipasang tidak melalui izin.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya akan memanggil Pemrov DKI Jakarta, termasuk Dinas Bina Marga dan instansi terkait yang bertugas melakukan pembinaan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi, terkait pemotongan kabel optik saat melakukan revitalisasi trotoar Jakarta.

"Kabel-kabel itu ketika dipasang harus ada izin. Jadi kalau kabel tak ada izinnya ya bermasalah. Maka itu kalau mau masang harus ada izin dan itu juga yang kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang menyediakan jaringan fiber optik," katanya di Jakarta, Sabtu (14/9).

Anies meminta perusahaan penyedia jasa jaringan telekomunikasi mematuhi aturan. Menurutnya, antara penyedia jasa harus punya izin, sedangkan Pemrov merupakan pihak yang menegakkan aturan yang memiliki kemampuan untuk memberikan regulasi yang harus diikuti.

"Jadi kalau ada customer yang protes karena jaringannya tidak berfungsi, protes ke penyedia jasa dalam menyediakan jasa harus ikutin aturan. Kalau dia tidak ikuti aturan, maka yang bermasalah penyedia jasanya bukan pemprovnya," tegasnya seperti dilansir dari Antara.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengimbau, Ombudsman Jakarta Raya juga mengecek izin perusahaan yang kabel-kabelnya dipotong Dinas Bina Marga DKI Jakarta dalam rangka revitalisasi trotoar Jakarta. Ia memastikan pihaknya sudah bekerja sesuai dengan prosedur.

"Intinya ikuti aturan karena Pemprov DKI juga Dinas Bina Marga itu bekerja ikuti aturan," tutupnya.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan sementara pemutusan jaringan utilitas fiber optik di beberapa wilayah Ibu Kota Jakarta sebelum melakukan koordinasi antar-instansi dan dengan para pemangku kepentingan penyedia layanan telekomunikasi di Jakarta.

Ombudsman melakukan hal tersebut menyusul adanya Apjatel mengungkap bahwa pemotongan kabel serat optik di sejumlah ruas jalan dilakukan tanpa pemberitahuan dan tidak ada koordinasi proses eksekusi yang belakangan muncul keluhan pelanggan atas jaringan internet khususnya di Cikini dan Kemang Raya. Bahkan muncul wacana untuk melayangkan somasi dari Apjatel.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP