Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies: Pasar Jual Kebutuhan Sehari-hari Dibatasi Sampai Pukul 20.00 WIB

Anies: Pasar Jual Kebutuhan Sehari-hari Dibatasi Sampai Pukul 20.00 WIB Pasar Cempaka Putih. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur waktu operasional pasar tradisional di Ibu Kota saat pelaksanaan perpanjangan PPKM level 4. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat 4 Covid-19. Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 26 Juli 2021.

Berdasarkan Kepgub tersebut, Anies membagi dua waktu operasional pasar tradisional, pasar rakyat hingga supermarket.

Untuk pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari waktu operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB. Syaratnya dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

"Pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual nonkebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen," kata Anies dalam Kepgub tersebut.

Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 4. Yakni diberlakukan selama delapan hari ke depan hingga 2 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara virtual, Minggu, 25 Juli 2021.

Menurut Jokowi, ada sejumlah penyesuaian dan aturan yang berbeda di perpanjangan PPKM Level 4 ini. Salah satunya yakni warung makan diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Reporter: Ika Defianti

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP