Anies Minta Warga Tak Datangi dan Antre di Lokasi Pemotongan Hewan Kurban
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat untuk melaksanakan perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah di rumah masing-masing. Imbauan ini sesuai anjuran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Hari Selasa adalah hari raya idul kurban, kami minta kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan hari raya idul kurban ini sesuai dengan anjuran edaran menteri agama," kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (19/7).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini meminta masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan. Mengingat kondisi saat ini. Pandemi Covid-19 belum selesai.
Selain itu, Anies meminta agar masyarakat tidak mendatangi lokasi-lokasi pemotongan hewan kurban.
"Dikerjakan oleh panitia saja dan dibagikan oleh panitia langsung ke rumah para penerima sehingga tidak perlu ada yang antre untuk mengambil daging hewan kurban," ucapnya.
Anies juga meminta masyarakat menjalankan salat Iduladha di rumah masing-masing. Penyelenggaraan salat Iduladha di masjid dan jalanan ditiadakan.
"Kita mengimbau kepada seluruh penyelenggara untuk mengadakan kegiatan salat Idul Adha di rumah masing-masing," kata Anies.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menekankan, saat ini tidak diperbolehkan menggelar salat Iduladha di masjid dan lapangan. Hal ini mengingat pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah wilayah.
"Bahwa salat Iduladha hanya bisa dilakukan di rumah. Tidak ada salat Iduladha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini," kata Yaqut dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Jumat (16/7).
Menurut dia, hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
"Rumah-rumah ibadah untuk sementara waktu tidak dilakukan. Ada jemaah, misalnya, tidak diperbolehkan di masa PPKM darurat," katanya.
Kemudian, pemerintah juga melarang masyarakat melakukan takbiran keliling di malam sebelum Hari Raya Iduladha. Baik takbiran yang berupa arak-arakan atau takbiran yang berupa berkerumun di dalam masjid.
Larangan ini juga berlaku untuk arak-arakan, baik di kendaraan atau jalan kaki. Pemerintah meminta masyarakat untuk melakukan takbiran di dalam rumah saja.
"Kemenag juga mengatur dan mempersilakan seluruh masyarakat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran, tapi di rumah saja. Karena itu tidak mengurangi sama sekali dari makna takbiran," ujarnya.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya