Anies Minta Pusat Kaji Kembali Larangan Ojek Tarik Penumpang di Jakarta Saat PSBB
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengamini aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tentang pengendara ojek yang dilarang menarik penumpang. Dalam ketentuan PSBB, diketahui mereka hanya diizinkan beroperasi untuk antar mengantar barang, makanan dan minuman saja.
"Karena dalam ketentuan (PSBB), ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang," kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Kendati begitu, Anies mengungkapkan jika akan ada dampak ekonomi yang besar kepada mereka para pengemudi ojek, khususnya ojek online bila tidak boleh menarik penumpang. Karenanya, saat ini Anies sedang berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Pusat bagaimana menyiasati aturan PSBB untuk pengemudi ojek.
"Kami sedang berkoordinasi dengan pusat terkait pemberian izin ojek untuk bisa beroperasi," jelas dia.
Anies berharap, malam ini finalisasi aturan terkait hal tersebut bisa dirilis dan segera disosialisasikan sebelum PSBB resmi diberlakukan di wilayah administrasi Provinsi DKI Jakarta pada Jumat 10 April 2020.
"Mudah-mudahan malam ini ada kabar, kami sudah koordinasi dengan para operator. Mereka punya mekanismenya. Karena itu, kami merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang," Anies menandasi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya