Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies: Laporkan Perusahaan Paksa Karyawan Masuk Kantor saat PPKM Darurat

Anies: Laporkan Perusahaan Paksa Karyawan Masuk Kantor saat PPKM Darurat Polisi putar balik kendaraan yang menuju Jakarta. ©2021 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pekerja di sektor non esensial tak ragu melapor jika diminta atasan untuk masuk kantor saat pelaksanaan PPKM darurat. Laporan dapat disampaikan ke pemerintah lewat aplikasi JAKI.

"Bagi karyawan yang bekerja di sektor non esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak," kata dia di Jakarta, Senin (5/7).

Dia menegaskan, perusahaan-perusahaan wajib mematuhi keputusan pemerintah terkait pemberlakuan PPKM darurat. Salah satunya terkait sektor mana saja yang dapat beraktivitas secara bebas.

"Perusahaan-perusahaan mentaati keputusan pemerintah. Pemerintah telah menetapkan hanya sektor esensial dan sektor kritikal yang bisa berkegiatan di masa PPKM darurat," tegas dia.

"Ini bukan membatasi untuk mengosongkan kota Jakarta, untuk membuat lalu lintas menjadi lengang. Ini untuk menyelamatkan. Ini gerakan penyelamatan warga," imbuh dia.

Karena itu, dia meminta semua pihak, termasuk bos-bos perusahan untuk turut serta terlibat dalam menyukseskan PPKM darurat. PPKM darurat mestilah dipandang sebagai upaya penyelamatan masyarakat.

"Jadi mari kita ikut menjadi bagian dari penyelamatan. Kasian para karyawan kalau pimpinan perusahaannya terus memaksakan mereka harus masuk padahal bukan sektor esensial," tandas dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP