Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies: Ketersediaan Tempat Tidur ICU 6 persen dan Isolasi 8 persen

Anies: Ketersediaan Tempat Tidur ICU 6 persen dan Isolasi 8 persen Pasien Covid-19 Penuhi Tenda Darurat di RS dr Sintanala. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan keterisian tempat tidur isolasi dan ICU di RS rujukan Covid-19 di Ibu Kota masih di atas 90 persen.

Hal tersebut disampaikan Anies dalam akun YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (2/7/2021).

Anies menyatakan pihaknya terus melakukan penambahan tempat tidur isolasi ataupun ICU. Hingga 2 Juli 2021 sebanyak 11.134 unit tempat tidur isolasi dan telah terpakai 10.220 unit atau 92 persen.

"Sepanjang masa pandemi kapasitas tempat tidur kita selalu di atas ketimbang jumlah pasien. Sekarang kita di posisi sangat beresiko mepet sekali dan kita harus menambah tempat untuk penampungan perawatan untuk saudara kita yang terpapar," kata Anies.

Sedangkan untuk tempat tidur ICU yang tersedia sebanyak 1.344 unit dan telah terpakai 1.268 atau 94 persen.

Lanjut Anies, kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU terus dinaikan melebihi kapasitas pada puncak gelombang pertama Februari 2021. "Apabila kapasitas tidak dinaikkan maka rumah sakit sudah akan kolaps sejak 16 Juni 2021," ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Tarik rem darurat ini dilakukan karena lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air terutama karena adanya varian baru Virus Corona.

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar bisa bersama-sama membendung penyebaran Covid-19 ini," kata Jokowi seperti disiarkan langsung dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Menurut dia, kebijakan ini diambil setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli terkait dan kepala daerah.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP