Anies Batasi Operasional Perkantoran Pukul 19.00 dan Tempat Wisata Jam 21.00
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar perkantoran dilakukan batas operasional mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Hal tersebut berdasarkan pada Ingub Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendali Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ingub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 16 Desember 2020.
"Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi menetapkan protokol kesehatan di kantor selama masa libur Natal dan Tahun baru dengan ketentuan menerapkan batasan jam operasional perkantoran paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB," kata Anies, Kamis (17/12).
Kata dia, batas operasional itu tidak berlaku untuk perkantoran dengan pelayanan masyarakat dan kedaruratan. Lalu dia juga meminta adanya batasan jumlah atau kapasitas pekerja atau karyawan yang bekerja di kantor.
"Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor dalam waktu yang bersamaan," jelasnya.
Selain itu, Anies juga meminta agar tempat makan, kafe, restoran, hingga tempat wisata juga dilakukan batas operasional mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Anies meminta agar Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) memberikan batas operasional hingga pukul 21.00 WIB.
"Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB," kata Anies.
Lalu dia juga meminta adanya pembatasan waktu operasional di bioskop yakni, jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga meminta adanya pembatas kapasitas pengunjung.
"Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas," ucapnya.
Tekan Angka Covid
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home hingga 75 persen mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.
Selain itu, Luhut juga meminta agar Anies Baswedan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.
"Serta membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," ujar Luhut saat rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang dipimpinnya secara virtual, Senin (14/12/2020).
Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 dan mengantisipasi lonjakan kasus positif usai libur panjang.
Luhut pun meminta Anies memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa). Tujuannya agar kebijakan pemerintah tak membebani penyewa tempat usaha di mal.
"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya," ucapnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Lipuitan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya