Anggota DPRD DKI Kritik Polisi Sebut Tak Ada Pidana di Pesta Dihadiri Raffi Ahmad
Merdeka.com - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengkritisi pernyataan polisi bahwa tidak ada unsur pidana yang dilanggar terhadap penyelenggaraan pesta oleh Sean Gelael pada Rabu (13/1). Menurut Mujiyono, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, pesta tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Penegakan aturan tidak boleh tebang pilih, kesamaan di mata hukum dan aturan harus dijamin oleh Pemprov DKI bagi warga Jakarta," ucap Mujiyono, Selasa (19/1).
Terlebih lagi, politikus Demokrat itu menyoroti pelanggaran aturan PSBB dilakukan oleh tokoh publik yang sepatutnya memberikan contoh benar kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan disiplin protokol kesehatan.
"Semua pihak, siapapun dia, harus memberikan contoh dalam penegakan disiplin protokol kesehatan terutama yang dianggap publik figur dan tokoh panutan masyarakat," tuturnya.
Pemprov DKI memiliki landasan hukum dalam upaya penanggulangan Covid-19 melalui Perda Nomor 2 Tahun 2020. Di Pasal 8 pada Perda tersebut, dimuat tentang kewajiban perlindungan kesehatan individu.
Ayat 1 "setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan pelindungan kesehatan individu, yangmeliputi;
a. menggunakan Masker sesuai dengan standar kesehatan yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja dan/atau tempat aktivitas lainnya;
b. mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
c. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menerapkan PHBS pencegahan Covid-19;
e. mengikuti kegiatan penelusuran kontak erat;
Sebelumnya polisi menyatakan tidak ada unsur pidana di acara kerumunan yang dihadiri artis Raffi Ahmad, Gading Marten, Basuki Tjahaja Purnama, yang viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, aparat pemerintah kota, TNI dan Polri telah menyambangi rumah yang dijadikan tempat acara. Pemilik rumah Sean Gelael dan peserta yang hadir pun dimintai keterangan.
"Tiga pilar sudah berangkat langsung ke kediaman saudara SG sudah lihat langsung itu adalah kegiatan privasi yang dihadiri oleh 18 orang. Semuanya orang terdekatnya. Kita sudah ambil keterangan semuanya," kata Yusri di Depok, Senin (18/1).
Dia mengatakan hasil klarifikasi, tidak ditemukan pelanggaran pidana sebagaimana tertuang di dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Unsur persangkaan di pasal 93 itu tidak ada karena cuma 18 orang di situ," ujar dia.
Yusri juga menyampaikan, acara tersebut mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Peserta yang hadir dibatasi dan diwajibkan menjalani swab antigen.
"Masuk dengan protokol kesehatan, ada sudah kita periksa semuanya, ada swab antigen, isinya cuma 18 orang, orang-orang terdekatnya saja dalam acara tersebut," ucap dia.
Seperti diketahui, dalam video yang beredar di media sosial, Raffi Ahmad berada dalam sebuah pesta bersama para pesohor lain. Peserta dalam acara tampak berkerumun dan tak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Padahal Raffi Ahmad pada pagi harinya baru saja menerima vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaPartai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.
Baca Selengkapnya"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca SelengkapnyaHasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaSekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait hak angket seusai pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPrabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.
Baca Selengkapnya