Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPR minta ruangan khusus merokok di Senayan

Anggota DPR minta ruangan khusus merokok di Senayan Ilustrasi merokok. merdeka.com/dok

Merdeka.com - Larangan merokok di DPR yang diberlakukan oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR merujuk pada UU Kesehatan No 36 Tahun 2009. Wakil Ketua Fraksi PAN, Viva Yoga Mauladi menyetujui mengenai peraturan tersebut, tetapi harus disediakan tempat khusus untuk merokok.

"Saya setuju ada larangan bahwa tidak semua ruangan bisa merokok. Hal ini untuk menghormati yang bukan merokok, di samping soal kebersihan dan kesehatan. Dan mesti menyediakan area khusus merokok," ujar anggota Komisi II ini melalui pesan singkatnya, Senin (16/4).

Viva yang juga perokok mengaku tidak keberatan mengenai larangan tersebut. Viva pun meminta bila ada anggota DPR yang merokok jangan sampai marah bila ditegur oleh pengamanan dalam (Pamdal) tak boleh semena-mena. Misalnya dengan membanting-banting asbak.

"Iya, sebaiknya juga ada ruang khusus bagi perokok. Ya kalau sudah ada larangan merokok, kita jangan merokok. Kalau ada Pamdal yang menegur, ya kita tidak boleh marah, apalagi banting-banting asbak," paparnya.

Seperti diberitakan, hampir di semua sudut gedung DPR RI, hari ini ditempeli pelarangan merokok. Mulai dari ruangan lobi gedung, ruangan komisi-komisi, ruangan paripurna, ruang wartawan hingga ruangan pimpinan DPR. Larangan merokok itu bertulisan 'Kawasan Tanpa Rokok' (UU Kesehatan No 36 Tahun 2009). Terima Kasih Untuk Tidak Merokok.

Pelarangan tersebut bersumber dari Kesekjenan DPR RI. "Iya, itu disuruh pengelola gedung kesekjenan DPR," kata seorang petugas, sambil menempel stiker di ruang lobi nusantara III beberapa saat lalu.

Ketika ditanya apakah gedung MPR dan DPD juga ditempeli stiker dilarang merokok, petugas tersebut belum mengetahui karena dia hanya diperintahkan untuk menempel di kawasan gedung DPR. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP