Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Analisis Kelebihan Jalan Berbayar di Jakarta

Analisis Kelebihan Jalan Berbayar di Jakarta Jakarta Macet Pengular Saat PSBB. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait hal itu tengah dikaji oleh DPRD DKI Jakarta.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, ERP sudah seharusnya diterapkan di Ibu Kota. Sebab, negara maju seperti Singapura sudah menerapkan aturan tersebut.

“ERP itu kan salah satu bentuk dari push strategy karena salah satu kota itu kan punya strategi (mengatasi kemacetan) lah. Salah satunya mengenai ERP. Itu juga sudah saatnya juga untuk diterapkan dan sudah terlambat. Itu udah diterapin di beberapa kota di Singapura pakai ERP,” kata Djoko saat dihubungi, dikutip Rabu (11/1).

Push strategy merupakan strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Dibandingkan dengan aturan ganjil genap, menurut Djoko, ERP lebih efektif mengurangi kemacetan.

“Ketimbang ganjil genap, orang juga punya mobil dua. Plat nomornya bisa lebih dari satu sekarangnya. Tapi setidaknya kalau ERP itu dapat duit, enggak keluar duit. Duitnya bisa digunakan untuk subsidi angkutan umum gitu,” tambah Djoko.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, penerapan aturan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) masih dalam proses di DPRD. Heru mengatakan, masih ada tujuh tahapan yang akan dibahas secepatnya. Namun, ia tidak merinci tujuh tahapan yang dimaksud.

“ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) namanya. Ituu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. Itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023,” kata Heru saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/1).

Nantinya, aturan tersebut bisa didetilkan dan dibahas menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub). Adapun titik yang akan diberlakukan ERP, kata Heru, tidak jauh dari yang sudah ditentukan dalam Raperda.

“Setelah jadi Perda, turun, masih dibahas lagi. Bisa Pergub, bisa Kepgub. Setelah itu, baru proses lagi. Untuk proses bisnisnya, proses bisnisnya masih pembahasan. Nanti siapa yang mengelola, badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD. Baru tahapan berikutnya mengenai titiknya di mana saja, walaupun kita sudah tahu, titiknya tidak jauh dari yang sekarang,” jelas Heru.

Terkait tarif, Heru menyebut bahwa pembahasannya akan dibicarakan dengan pemerintah pusat.

“Berikutnya adalah tarif. Tarif saya tidak menyampaikan tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat. Ya tentunya jadwal itu di DPRD, mungkin mudah-mudahan bisa dibahas secepatnya,” ujar Heru.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menargetkan regulasi penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) akan rampung tahun ini.

"Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun, yang jelas tahun ini," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (10/1).

Dia menerangkan, saat ini pihaknya tengah fokus menyelesaikan penuntasan regulasi tersebut.

"Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk peraturan daerah dan peraturan daerah ini sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta dan sudah ada beberapa kali pembahasan," tambahnya.

Selain Perda, kata Syafrin, aturan penerapan jalan berbayar elektronik juga menunggu Peraturan Gubernur (Pergub).

"Karena kan setelah ada Peraturan Daerah lalu (dilanjutkan) dengan Peraturan Gubernur yang sifatnya sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah. Baru kemudian itu dipenetrasikan," tutup Syafrin.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas.

Pada draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), disebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas hingga mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.

"Perlu diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan kriteria perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum, serta kualitas lingkungan," demikian bunyi draf tersebut, dikutip Selasa (10/1).

Mengacu pada draf Raperda itu, dijelaskan bahwa PPLE merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada jaringan atau ruas jalan tertentu dan/atau kawasan tertentu dan/atau waktu tertentu.

Kemudian, rerdapat empat kriteria kawasan yang dapat diterapkan ERP antara lain, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.

"Kemudian pada kawasan yang memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur," demikian bunyi draf tersebut.

Ketiga, pada kawasan yang hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.

Terakhir, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kriteria yang ditetapkan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mencantumkan total 25 ruas jalan sebagai kawasan penerapan ERP di Ibu Kota.

25 daftar ruas jalan yang dimaksud antara lain sebagai berikut.

1. Jalan Pintu Besar Selatan2. Jalan Gajah Mada3. Jalan Hayam Wuruk4. Jalan Majapahit5. Jalan Medan Merdeka Barat6. Jalan Moh Husni Thamrin7. Jalan Jend Sudirman8. Jalan Sisingamangaraja9. Jalan Panglima Polim10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)11. Jalan Suryopranoto12. Jalan Balikpapan13. Jalan Kyai Caringin14. Jalan Tomang Raya15. Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)16. Jalan Gatot Subroto17. Jalan MT Haryono18. Jalan DI Panjaitan19. Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)20. Jalan Pramuka21. Jalan Salemba Raya22. Jalan Kramat Raya23. Jalan Pasar Senen24. Jalan Gunung Sahari25. Jalan HR Rasuna Said.

(mdk/tin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Begini 5 Fase Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan

Terungkap, Begini 5 Fase Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan

Pada tahap ini, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital.

Baca Selengkapnya
Analisis Ekonom: Janji Bangun 40 Kota Setara Jakarta Anies-Cak Imin Sulit Terwujud

Analisis Ekonom: Janji Bangun 40 Kota Setara Jakarta Anies-Cak Imin Sulit Terwujud

Janji tersebut diungkap dalam debat cawapres pada Jumat (22/12) lalu.

Baca Selengkapnya
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sensasi Perjalanan Jakarta-Bandung dengan Pesawat, Berapa Waktu Tempuhnya?

Sensasi Perjalanan Jakarta-Bandung dengan Pesawat, Berapa Waktu Tempuhnya?

Mode transportasi udara dengan pesawat terbang juga bisa menjadi pilihan berkunjung ke kota kembang.

Baca Selengkapnya
Hubungi Nomor Ini Jika Mengalami Pecah Ban Mobil saat Mudik

Hubungi Nomor Ini Jika Mengalami Pecah Ban Mobil saat Mudik

Banyak masyarakat memilih mobil sebagai transportasi mudik karena faktor fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan moda transportasi lainnya.

Baca Selengkapnya
Kemiringan Jalannya Disebut Capai 33 Derajat, Ini Fakta Menarik Dusun Tempel Boyolali

Kemiringan Jalannya Disebut Capai 33 Derajat, Ini Fakta Menarik Dusun Tempel Boyolali

Dari hasil pengukuran yang dilakukan melalui aplikasi di telepon pintar, kemiringan jalan motor di sana mencapai 25 sampai 33 derajat.

Baca Selengkapnya
Data: Angka Kecelakaan di Jakarta Sepanjang 2023, Ini Faktor Utamanya

Data: Angka Kecelakaan di Jakarta Sepanjang 2023, Ini Faktor Utamanya

Permasalahan kemacetan dan kecelakaan kerap jadi masalah setiap hari

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Tujuan di Balik Kebijakan Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM

Terungkap, Ini Tujuan di Balik Kebijakan Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM

Luhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.

Baca Selengkapnya