Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ajukan kasasi, Pemprov DKI klaim tak takut hadapi Yusril

Ajukan kasasi, Pemprov DKI klaim tak takut hadapi Yusril Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan kasasi kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas kekalahannya atas gugatan warga Bidara Cina di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proyek sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur (KBT). Namun, tampaknya Pemprov DKI akan menghadapi lawan berat.

Sebab, warga Bidara Cina mendapat bantuan advokasi dari pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Yayan Yuhanah mengatakan tak ada strategi khusus untuk menjalani kasasi nanti.

"Enggak (takut) lah bagi kita sama saja siapapun (kuasa hukum lawan kita). Kita kan yang menyajikan berdasarkan data yang kita miliki, enggak ada strategi apa-apa lah, kita jalanin formalnya saja. Kita sajikan data-data," kata Yayan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (28/4).

Yayan juga menyebut sebenarnya perkara ini adalah perkara biasa. Namun, menjadi ramai karena Yusril berada di belakang warga Bidara Cina.

"Enggak apa-apa siapa saja kita hadepin saja, cuma Pak Yusril karena mau jadi calon gubernur gitu heheh," jawabnya sambil berkelakar.

Lebih lanjut, dia mengaku respons Gubernur DKI Jakarta soal kekalahan ini tidak mempermasalahkan atau sampai memarahi pihak Biro hukum. Yayan pun menyebut hingga saat ini belum melaporkan secara detil hasil putusan hakim. Sebab, salinan putusan baru akan dikirimkan besok.

"Enggak dimarahin, enggak dimarahin, biasa saja, bapak sih kalau kita ini memang datanya seperti ini pak. Kita belum lapor secara detail pertimbangan majelisnya ke Pak Ahok," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Warga Bidara Cina menggugat kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal perubahan lokasi sodetan Kali Ciliwung ke PTUN. Warga mempermasalahkan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah tanpa pemberitahuan kepada warga.

Warga Bidara Cina mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga. Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidara Cina.

Alasannya, karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan.

Proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir merupakan proyek bersama dengan KemenPU-Pera melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP