Ajukan judicial review, Ahok siap debat UU Pilkada di MK
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama pekan lalu telah mengajukan judicial review terkait Undang-Undang Pilkada. Basuki yang akrab disapa Ahok ini mengaku belum mengetahui perkembangan gugatan yang dilayangkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya belum tahu, makanya nanti kita mau tanya kekurangannya apa," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (8/8).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, dirinya tak bermaksud menentang aturan yang telah ditetapkan. Hanya saja dirinya ingin meminta kejelasan dari hakim MK yang menurutnya, aturan tersebut dirasa tumpang tindih.
"Saya kira maksudnya sangat jelas kok, saya saya bukan menentang, bahwa pejabat publik atau petahana wajib cuti kalau kampanye, saya tidak pernah menentang itu loh. Saya adalah pendukung," jelas Ahok.
Ahok menambahkan, pengajuan judicial review itu dilakukan untuk meminta penafsiran dari MK tentang aturan yang menurutnya tumpang tindih.
"Makanya yang saya ajukan ke JR itu apa, tetapi kalau orang tidak mau kampanye, jangan maksa dia cuti juga dong, kan bahasanya gitu, jadi yang saya minta itu kan, pertimbangan MK menafsirkan UU Pilkada ini, bukan memaksa orang cuti, kenapa, karena itu juga bisa melanggar konstitusi," terang Ahok.
"Karena saya dengan UU kan konstitusi juga menjamin saya untuk menjaga anggaran, makanya kita enggak usah berdebat di media deh, nanti kan waktu di MK bicara," sambung Ahok.
Namun bila nanti MK tidak mengabulkan permohonannya, Ahok mengaku akan taat pada UU untuk melakukan cuti selama waktu kampanye. Dengan catatan kata Ahok, selama keputusan MK tidak bertentangan dengan UU 1945.
"Makanya nanti berdebat. Kalau dia putuskan ini tidak bertentangan dengan UU 1945 berarti saya harus cuti. Cuti hampir 4 bulan," pungkasnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya