Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok wajibkan PNS DKI ambil cuti jika ingin tambah libur lebaran

Ahok wajibkan PNS DKI ambil cuti jika ingin tambah libur lebaran Basuki Tjahaja Purnama. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan jika PNS DKI ingin mudik melebihi ketentuan waktu cuti bersama maka dipersilakan mengambil jatah cuti. Hal itu agar tidak melanggar kedisiplinan kerja.

Ahok mengatakan, selama momentum Lebaran, Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti bersama selama tiga hari bagi seluruh PNS di Indonesia dimulai sejak Kamis (16/8) hingga Selasa (21/7).

"Selama liburan, mudik sih tidak masalah kalau tidak pakai hari kerja. Jika mau pakai hari kerja lebih, dia harus cuti," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/7).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jakarta, Agus Suradika menjelaskan Pemprov DKI memiliki peraturan sendiri bagi tiap SKPD dan para PNS yang bekerja pada dinas terkait.

"Kepala SKPD tidak boleh cuti tambahan karena harus menjaga SKPD-nya agar tetap bekerja. Kalau pegawai, dibatasi yang cuti tidak boleh melebihi lima persen dari jumlah pegawai total di tiap SKPD," papar Agus.

Dengan peraturan tersebut, lanjutnya, jika ada sebanyak 100 orang bekerja di suatu SKPD, maka hanya ada lima orang yang diperbolehkan mengambil cuti tambahan langsung sejak cuti bersama Idul Fitri berakhir.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP