Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok tegaskan taksi online di Jakarta wajib KIR

Ahok tegaskan taksi online di Jakarta wajib KIR Uber Taxi. © abc.com

Merdeka.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tak menolerir taksi online yang beroperasi tak sesuai aturan. Akhir pekan lalu, 11 unit mobil taksi online terjaring razia karena tidak bisa menunjukkan dokumen KIR.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok menuturkan, taksi online terjaring razia karena tidak memenuhi syarat sebagai moda angkutan umum berbasis aplikasi. "Sebagian mereka belum mau pakai KIR," kata Ahok di Balaikota Jakarta, Senin (1/8).

Ahok mengacu pada aturan Menteri Perhubungan yang belum lama diterbitkan. Peraturan Menteri (Permen) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mewajibkan kendaraan taksi online wajib lulus uji KIR, berpelat kuning, memiliki bengkel, dan memiliki tempat penyimpanan kendaraan atau pool.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menegaskan kendaraan yang digunakan sebagai taksi online wajib mengikuti aturan yang ada. "Jadi mesti pakai KIR," ucap Ahok.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah membenarkan soal razia taksi online tersebut. Menurut dia, mereka tetap membandel tidak menggunakan KIR saat beroperasi mengangkut penumpang.

"Mereka kan harus mengoperasikan kendaraan-kendaraan yang sudah berizin, gunakan KIR," kata Andri saat dihubungi merdeka.com, Minggu (31/7).

Andri menilai, sampai saat ini taksi online tetap saja tak mengindahkan aturan Kemenhub. Beroperasi tanpa izin.

"Mereka kenyaatannya berkendara dengan kendaraan yang belum berizin, tidak punya KIR," tutur dia.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP