Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok soal daging anjing: Kalau tiap hewan ngasih pergub, capek saya

Ahok soal daging anjing: Kalau tiap hewan ngasih pergub, capek saya Ahok dan Lulung di Lebaran Betawi. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Mencegah wabah penyakit rabies, peredaran daging anjing di Jakarta akan diatur. Namun, aturan itu tak perlu dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

"Jadi kalau masing-masing hewan mau ngasih pergub, capek saya. Nanti ada pergub tupai, kucing, tikus. Solusinya menggunakan pergub yang ada, tinggal dirazia saja," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/9).

Dia menegaskan, aturan ini bukan untuk membatasi seseorang mengonsumsi daging anjing. Tapi, katanya, sebagai antisipasi agar penyakit yang diderita hewan tersebut tak masuk ke tubah manusia.

"Saya bukan mempersoalkan daging anjingnya tapi laporan warga banyak anjing rabies dari luar kota masuk ke Jakarta. Lalu saya cari ada nggak undang-undang yang larang orang makan daging anjing, nggak ada. Tidak bisa kita melarang orang makan anjing. Jadi orang mau makan anjing pun, walaupun saya nggak suka tapi saya penyayang anjing, saya nggak bisa menangkap mereka," beber Ahok.

"Bagi saya sekarang bagaimana yang makan anjing atau anjing rabies tidak menular anjing yang ada di Jakarta karena Jakarta sudah bebas rabies. Makanya saya panggil Dinas Kelautan mengapa tidak pernah periksa daging anjing yang dibawa masuk dan dikonsumsi. Kamu tahu nggak berapa yang masuk, dia bilang tahu. Kalau gitu ditangkap dong, periksa," sambungnya.

Pemeriksaan itu untuk mengetahui asal muasal anjing sebelum dipotong dan diperjualbelikan. Sebab, kata dia, pemotongan anjing hasil curian jelas bisa dipidana.

"Menurut saya kalau anjing harus diperiksa dari mana ini curian apa bukan. Kalau tanpa izin, curian, kita bisa pidana. Dengan cara ini mengurangi suplai daging anjing. Saya akan tanya, anjing dari mana beli sama siapa kalau sekarang bebas manggang anjing di pinggir jalan aja enggak ada yang larang kok. Kota enggak pernah ada yang nanya kenapa ini anjing beli dari siapa," jelas dia.

"Makanya menurut saya enggak perlu pergub. Tinggal gunakan pergub yang sudah ada untuk mencegah daging konsumsi. Kan tugas pemerintah menjaga daging konsumsi tetap sehat gitu aja," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP