Ahok sebut penghentian Pulau G rentan digugat
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menyayangkan kesepakatan tim gabungan yang menghentikan reklamasi pulau G di Teluk Jakarta. Pulau G yang dibangun PT Muara Wisesa (MWS), anak perusahaan Agung Podomoro Land, dianggap telah melakukan pelanggaran berat.
Dibalik penghentian itu, Ahok menduga Pemprov DKI akan rentan digugat pengembang. Hal ini dikarenakan PT MWS tengah menyelesaikan tujuh proyek infrastruktur sebagai kompensasi kontribusi tambahan atas diberikannya izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.
"Pasti rentan digugat karena dasarnya tidak adil," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Jumat (1/7).
Seharusnya, kata Ahok, penghentian reklamasi tidak hanya ditujukan bagi pulau G, melainkan pulau-pulau lain. Semisal, Pulau N yang dibangun PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, atau Pulau C dan D, hasil reklamasi PT Kapuk Naga Indah.
"Kalau mengatakan reklamasi tidak boleh, ya semua musti dipotong, termasuk Pulau N," tegas mantan Bupati Belitung Timur ini.
Sebab, jika alasan pelanggaran, pulau C dan D disebut Ahok lebih parah melanggar aturan.
Komite gabungan menilai pengembang pulau G melakukan pelanggaran berat dalam mereklamasi. Semisal, mengganggu lalu lintas laut, membahayakan proyek strategis dan vital negara hingga mencemari lingkungan.
Ahok pun membantah hal itu. Menurut Ahok, pulau G sama sekali tidak mengganggu lalu lintas laut karena berbeda jalur. Masalah kabel pun sudah ada MoU antara pengembang, PGN dan PLN.
Justru, lanjut dia, apabila alasan merusak dan mencemari lingkungan, reklamasi Pulau C lebih parah merusak karena dua pulau itu disatukan atau disambung.
"Kalau Pulau G pelanggarannya apa? Berpotensi kena kabel gas? Kapal tidak lewat situ loh. Kenapa mesti incar Pulau G, berarti pulau yang lain juga kena dong, makanya saya tanya ini alasannya apa?" pungkasnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya