Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok sebut minimarket dilarang jual alkohol bisa muncul pasar gelap

Ahok sebut minimarket dilarang jual alkohol bisa muncul pasar gelap Ahok di Markas Kostrad. ©2015 Merdeka.com/penkostrad

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat bingung dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang penjualan minuman beralkohol jenis A di minimarket. Peraturan ini tertuang dalam Permendag nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Ahok mengungkapkan, pelarangan ini dapat menyebabkan masalah baru. Sebab dia menduga bakal akan ada mafia baru yang melakukan penyelundupan minuman beralkohol ke Jakarta.

"Kami mesti lihat sejarah juga kan. Itu kalau kami lihat datanya di Amerika dulu, ketika dilarang justru terjadi lah pasar gelap. Pasar gelap lebih konyol dan kita tidak bisa kontrol pabrik-pabrik (minuman alkohol)," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/1).

Dia menambahkan, ketika minimarket dilarang sama sekali menjual minuman beralkohol, maka konsumennya bisa saja berusaha mencari jalan lain. Sehingga dapat menyulitkan pemerintah melakukan kontrol.

"Nah kalau dibatasin 21 tahun baru boleh beli, kita tahu siapa yang beli, ini malahan turun angka kriminal seperti itu," ungkap mantan Bupati Belitung Timur ini.

Ahok berencana menemui Menteri Perdagangan Rachmat Gobel untuk mendiskusikan apakah larangan minuman beralkohol di minimarket dan hanya dijual di supermarket itu efektif dilakukan. Serta kekurangan dan kelebihannya. Padahal menurut dia, minimarket dan supermarket tidak jauh berbeda.

"Makanya itu kita mesti duduk diskusi. Mesti duduk ngomong. Kalau dia (Mendag) ngotot, kita ikut aja. Tapi sejarah akan membuktikan bahwa nanti akan terjadi penyelundup bir. Kalau jual di hotel atau apa, berapa duit? Pajaknya berapa? Nah ini orang-orang bawah ini akan mulai seperti itu. Ini sejarah loh. Saya cuma belajar dari sejarah. Diselundupin di bagasi-bagasi," tutupnya.

Sebelumnya dalam Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/2014 membolehkan minimarket dan pengecer menjajakan minuman alkohol tipe A. Syaratnya, mereka wajib mengajukan Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A). Minimarket hanya boleh menjual minuman beralkohol ke pembeli berusia di atas 21 tahun.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI

Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.

Baca Selengkapnya
Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi
Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi

Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Ahok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud
Ahok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud

Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kisah Jokowi dan Ahok yang Kini Pisah Jalan
Kisah Jokowi dan Ahok yang Kini Pisah Jalan

Alasan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina agar fokus kampanye mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Hasto PDIP: Spirit Kedepankan Etika
Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Hasto PDIP: Spirit Kedepankan Etika

Hasto menyebut, mundurnya Ahok dari komisaris utama Pertamina merupakan gerakan etika.

Baca Selengkapnya
Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak
Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak

Pembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.

Baca Selengkapnya
Penjelasan BUMN Soal Ahok & Said Aqil Tak Perlu Mundur dari Kursi Komisaris Usai Dukung Paslon Seperti Abdee Slank
Penjelasan BUMN Soal Ahok & Said Aqil Tak Perlu Mundur dari Kursi Komisaris Usai Dukung Paslon Seperti Abdee Slank

Hal ini dilakukan setelah Abdee dan Slank memutuskan mendukung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Bela Ahok soal Jokowi-Gibran Tak Bisa Kerja: Itu Namanya Demokrasi
TPN Ganjar-Mahfud Bela Ahok soal Jokowi-Gibran Tak Bisa Kerja: Itu Namanya Demokrasi

Menurut Arsjad semua orang bebas dalam menyuarakan untuk mendukung siapa saja dengan cara yang berbeda-beda, termasuk Ahok.

Baca Selengkapnya
Ahok Blak-Blakan soal Peluang Koalisi Ganjar dengan Anies Jika Ada Putaran Kedua
Ahok Blak-Blakan soal Peluang Koalisi Ganjar dengan Anies Jika Ada Putaran Kedua

Ahok menanggapi pertanyaan adanya kemungkinan koalisi antara paslon 03 dengan paslon 01 jika ada putaran kedua

Baca Selengkapnya