Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok sebut minimarket dilarang jual alkohol bisa muncul pasar gelap

Ahok sebut minimarket dilarang jual alkohol bisa muncul pasar gelap Ahok di Markas Kostrad. ©2015 Merdeka.com/penkostrad

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat bingung dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang penjualan minuman beralkohol jenis A di minimarket. Peraturan ini tertuang dalam Permendag nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Ahok mengungkapkan, pelarangan ini dapat menyebabkan masalah baru. Sebab dia menduga bakal akan ada mafia baru yang melakukan penyelundupan minuman beralkohol ke Jakarta.

"Kami mesti lihat sejarah juga kan. Itu kalau kami lihat datanya di Amerika dulu, ketika dilarang justru terjadi lah pasar gelap. Pasar gelap lebih konyol dan kita tidak bisa kontrol pabrik-pabrik (minuman alkohol)," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/1).

Dia menambahkan, ketika minimarket dilarang sama sekali menjual minuman beralkohol, maka konsumennya bisa saja berusaha mencari jalan lain. Sehingga dapat menyulitkan pemerintah melakukan kontrol.

"Nah kalau dibatasin 21 tahun baru boleh beli, kita tahu siapa yang beli, ini malahan turun angka kriminal seperti itu," ungkap mantan Bupati Belitung Timur ini.

Ahok berencana menemui Menteri Perdagangan Rachmat Gobel untuk mendiskusikan apakah larangan minuman beralkohol di minimarket dan hanya dijual di supermarket itu efektif dilakukan. Serta kekurangan dan kelebihannya. Padahal menurut dia, minimarket dan supermarket tidak jauh berbeda.

"Makanya itu kita mesti duduk diskusi. Mesti duduk ngomong. Kalau dia (Mendag) ngotot, kita ikut aja. Tapi sejarah akan membuktikan bahwa nanti akan terjadi penyelundup bir. Kalau jual di hotel atau apa, berapa duit? Pajaknya berapa? Nah ini orang-orang bawah ini akan mulai seperti itu. Ini sejarah loh. Saya cuma belajar dari sejarah. Diselundupin di bagasi-bagasi," tutupnya.

Sebelumnya dalam Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/2014 membolehkan minimarket dan pengecer menjajakan minuman alkohol tipe A. Syaratnya, mereka wajib mengajukan Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A). Minimarket hanya boleh menjual minuman beralkohol ke pembeli berusia di atas 21 tahun.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP