Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok sebut Aguan pernah undang Prasetio, Taufik, Ongen dan Selamat

Ahok sebut Aguan pernah undang Prasetio, Taufik, Ongen dan Selamat Ahok. ©2015 merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut ada dalang lain dalam kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Ahok sapaan Basuki mengatakan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan sempat memanggil pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas rancangan aturan pulau reklamasi pada awal Desember 2015. Pertemuan itu diduga untuk membahas usulan penurunan kontribusi tambahan dari 15 menjadi 5 persen.

Pimpinan DPRD yang dimaksud adalah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (PDIP), Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari fraksi Gerindra Mohamad Taufik, Ketua Fraksi Hanura Mohamad Sangaji, serta Ketua fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin.

"Awal Desember (Aguan) memanggil Prasetyo, Mohamad Taufik, Ongen Sangaji, Selamat Nurdin," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/4).

Saat disinggung soal peran M Sanusi yang diduga sebagai perantara dalam pertemuan itu, Ahok mengaku tak tahu tentang hal itu. Andaikan ia tahu, Ahok mengklaim akan membongkar semua praktik suap yang dilakukan anggota dewan dalam kasus ini.

"Aku enggak tahu. Saya tunggu KPK. Kamu pikir ya, kalau teman-teman DPRD itu ketemu saya tahu mereka, apa enggak habis gue habisin?," ujarnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya Ketua komisi D DPRD DKI M Sanusi. Sanusi ditangkap saat melakukan transaksi dengan pihak swasta berinisial GEF yang berperan sebagai perantara dari PT Agung Podomoro Land (APL).

PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukkan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.

Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.

PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G seluas 161 hektare melalui PT Muara Wisesa.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP