Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok sebut ada yang tak beres dengan adendum kontrak dengan PT GTJ

Ahok sebut ada yang tak beres dengan adendum kontrak dengan PT GTJ Ahok. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menduga adanya adendum (tambahan klausula) dalam kontrak kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pihak pengelola PTSP Bantar Gebang, yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ).

Ahok menjelaskan dalam kontrak kerjasama tersebut, telah terjadi 4 kali perubahan adendum. Namun ada yang tidak beres dalam adendum pertama dan kedua, seharusnya yang bisa mengubah pasal kontrak kerja sama tersebut adalah Gubernur DKI yang sedang menjabat saat itu, Fauzi Bowo.

Tapi yang terjadi, beber Ahok, adendum ini malah dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI Eko Bharuna.

"Ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bahwa sebetulnya enggak boleh adendum. Dia kan wanprestasi karena enggak mencapai target, lalu dibuatlah adendum oleh Kepala Dinas Kebersihan saat itu," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (27/10).

"Sekarang, boleh enggak surat perjanjian Gubernur dengan PT di adendum oleh kepala dinas? Itu saja masalahnya," tanya Ahok tegas.

Ahok juga menyayangkan, ternyata dalam pengelolaan sampah Bantar Gebang PT GTJ melakukan Joint Operation (JO) dengan PT NOEI (Navigate Organic Energy Indonesia). Padahal, menurutnya, hal tersebut tidak diperbolehkan oleh Pemprov DKI dan BPK. Terlebih lagi, lanjut Ahok rekening kedua perusahaan terpisah, itu tidak boleh.

"Dia join operation lagi dengan PT baru duitnya bayar ke situ, makanya BPK mengatakan enggak boleh, kamu kan kontrak sama kita nih, kamu kalau mau join sama orang lain duit pemda nggak boleh bayar ke dia dong, nggak boleh bagi dua, nah dia bagi dua, nah ini ada apa?," tandas mantan Politisi Gerindra ini.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP