Ahok: Perusahaan mana bisa bayar buruh Rp 3,7 juta per bulan
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tuntutan para buruh tentan kenaikan UMP sebesar Rp 3,7 juta justru bisa berakibat kontraproduktif. Tuntutan sebesar itu jelas akan membuat buruh dipecat.
Ahok menilai, tidak ada perusahaan yang mampu membayar gaji seluruh buruh dengan UMP Rp 3,7 juta. "Ya mereka kalau seperti itu dipecat semua (sama perusahaan). Siapa yang mau tanggung jawab. Perusahaan mana bisa bayar seperti itu," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (3/9).
Untuk itu, pihak Pemprov hanya mampu membantu menaikkan kebutuhan hidup layak (KHL) dengan patokan gaji buruh tidak boleh lebih rendah dari KHL atau sebesar Rp 1,9 juta. Selain itu, Kartu Jakarta Sehat (KJS) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) ikut membantu dalam meningkatkan kesejahteraan warga tidak mampu.
"Kita juga siapkan transportasi murah yang 10 persen. Kan targetnya kan di situ. Kita juga menyediakan rumah murah untuk mereka tinggal. Tujuannya kan itu. Anda dapat gaji untuk apa? Untuk memenuhi itu semuakan? Nah kita bantu. Daripada dipecat, dapat nol," ungkapnya.
Bahkan, ia berkali-kali menegaskan kepada pengusaha untuk memberikan gaji minimal atau awal minimum setara KHL. Jika tidak, maka ia meminta pengusaha tersebut hengkang dari Jakarta.
"Saya tegaskan kalau perusahaan anda tidak mampu membayar orang KHL sebagai gaji minimal atau awal, artinya perusahaan anda tidak boleh ada di Jakarta. Coba lihat orang-orang kerja di hotel dan restoran apakah mereka dapat pas KHL? Enggak, bawa pulang sampai Rp 4 juta. KHL kira-kira hampir Rp 2 juta, memang untuk lajang," terangnya.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya