Ahok ogah ikut campur soal ibu Diana 'dikurung' Jiwasraya di rumah
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku enggan ikut campur terkait kasus sengketa lahan antara warganya dengan PT Asuransi Jiwasraya. Imbas dari kasus tersebut berujung pada penggembokan rumah milik Diana dan keluarganya itu.
Rumah mereka digembok setelah sebelumnya berselisih soal tanah dan bangunan di Jalan Taman Kebon Sirih 3 No 9, RT 009 RW 010, Kampung Bali, Jakarta Pusat. Akibatnya, Diana bersama kedua anaknya tak bisa keluar rumah sejak Rabu (6/1) lalu.
Kendati demikian, pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan sudah meminta Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede untuk meninjau lokasi. Namun, katanya, pihak Pemprov sebenarnya tidak bisa ikut campur karena kasus ini telah memiliki keputusan hukum yang tetap.
"Saya sudah minta Wali Kota (Jakarta Pusat) cek dan kalau saya baca beritanya, kasus ini sudah incraht (keputusan tetap). Kalau persaingan hukum antar orang, kami enggak bisa ikut campur," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/1).
Dia mencontohkan, kasus ini serupa dengan perselisihan sengketa lahan antara Pemprov DKI dengan warga Bukit Duri. Ahok mengatakan warga Bukit Duri selama ini tinggal di lahan milik Pemprov DKI, saat diminta untuk pindah mereka tidak mau dan malah menggugatnya.
"Sama saja misalnya sekarang saya kan ribut sama orang Bukit Duri ini. Sudah pindahin ke rusun dia enggak mau pindah dan dia gugat. Ya bongkar, nah kalau Komnas HAM mengatakan itu melanggar HAM ya tetap dia harus keluar," jelasnya.
Sepengetahuan Ahok, kasus ini berawal saat Jiwasraya meminta Diana dan keluarga keluar dari lahan miliknya namun tidak dipenuhi. Hal itu, karena pada tahun 1994, Jiwasraya memperoleh sertifikat HGB (hak guna bangunan) untuk jangka waktu 30 tahun. Tapi, katanya, Diana tidak mengetahui Jiwasraya memperoleh sertifikat itu.
Diana dan keluarganya yang sudah turun temurun menempati rumah itu sejak tahun 1946 lalu itu juga mengklaim membayar sewa bulanan persil (tanah dan bangunan) tiap tahunnya. Mantan politisi Gerindra ini mengungkapkan pihak Diana juga diketahui bersedia keluar jika diberikan ganti rugi, namun tidak dipenuhi Jiwasraya.
"Kalau saya baca diberita masalahnya keluarga ini sudah nempati rumah ini dari tahun 1946. Berarti surat ini punya Jiwasraya. Dia disuruh keluar enggak mau keluar. Dia minta ganti uang enggak sesuai. Ini gugat menggugat siapa yang lebih berhak," jelasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya