Ahok naik pitam ditanya keabsahan kontribusi tambahan reklamasi
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, kembali meluapkan kemarahannya karena kabar beredar Pemprov DKI Jakarta dan Podomoro melakukan barter. Barter yang dimaksud untuk kelanjutan proyek reklamasi.
Ahok menegaskan, perjanjian kontribusi tambahan dengan pengembang menggunakan sistem diskresi yang dimuat dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan. Dia mengungkapkan, diskresi bisa saja dikeluarkan jika ada kekosongan hukum.
"Kalian mengejar saya dengan menggunakan Undang-undang Diskresi. Padahal ini kesepakatan, kecuali ada pengusaha yang memang menggugat saya," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/5).
Dijelaskan dia, saat duduk di Komisi II DPR RI, banyak orang enggan menggunakan diskresi karena takut diduga penyelewengan. Saat itu pula ditambahkan pada UU tersebut bahwa diskresi diperbolehkan asal memberi keuntungan banyak orang.
Dalam proyek reklamasi, dikatakan dia, semua yang dilakukan sepenuhnya untuk masyarakat dan Pemprov DKI Jakarta termasuk peremusan kontribusi tambahan 15 persen.
"Sekarang saya tanya, kalau saya tidak mau merumuskan angka 15 persen, terus saya tanda tangan, memberikan izin kepada mereka, rugi enggak pemda DKI? Saya tanya itu dulu. Itu memfitnah saya dengan menggunakan kata barter," tutup Ahok.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya