Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok meradang diberitakan lakukan barter dengan pengembang

Ahok meradang diberitakan lakukan barter dengan pengembang Ahok tinjau UN SD. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali meluapkan kemarahannya karena pemberitaan salah satu media nasional. Dalam berita tersebut, Ahok dianggap telah melakukan barter dengan pengembang pemegang izin reklamasi di teluk Jakarta, dengan menyerahkan kontribusi tambahan sebesar 15 persen.

Ahok membantah telah melakukan barter dengan PT Agung Podomoro Land (APL). Sebab informasi yang beredar, mantan Bupati Belitung Timur ini sengaja meminta pembiayaan untuk menjalankan beberapa proyek DKI kepada APL sebagai kewajiban tambahan atas pelaksanaan reklamasi.

Hal itu pun atas dasar deskresi lantaran belum ada peraturan yang memperbolehkan pemerintah meminta kewajiban tambahan kepada pengusaha.

"Kamu ngerti enggak Bahasa Indonesia-nya barter? Barter itu kita sama-sama tukar dapat sesuatu. Jadi misalnya kalau ada peraturan 15 persen lalu saya kasih izin hilangkan 15 persen, terus saya dapat sesuatu itu baru bisa dituduhkan barter," kata Ahok dengan nada tinggi di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/5).

Ahok mengklaim apa yang dilakukannya itu justru demi keuntungan Pemprov DKI Jakarta dan masyarakat. Dia mencontohkan pelaksanaan pembangunan simpang susun Jembatan Semanggi. Seluruh pengerjaan dan pembiayaannya merupakan hasil dari kompensasi kelebihan koefisien luas bangunan (KLB) yang harus dibayarkan perusahaan kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Misalnya KLB kamu nambah gedung, saya kasih izin, Anda sepakat, saya buat peraturan ada NJOP, apakah itu namanya barter? Bukan dong, itu namanya kontribusi tambahan kepada Anda (perusahaan), lalu kenapa Anda mau? Karena ada persetujuan, kesepakatan, itu bukan barter namanya," terang mantan Politisi Gerindra ini.

Ahok juga menepis jika hasil barter kebijakan dengan PT APL tersebut dirinya mendapatkan Rp 392 miliar untuk pengerjaan 13 proyek Pemprov DKI Jakarta. Sebab dari pemberitaan sebelumnya, aksi barter kebijakan tersebut masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada pemeriksaannya di KPK beberapa waktu lalu.

"KPK juga tidak mengakui, saya dipanggil KPK juga tidak ada, tapi Tempo tetap ngotot itu diambil dari sumber yang dipercaya, yang harus dilindungi. Kira-kira begitu kan? Terus, saya tukar menghilangkan 15 persen. Itu bukan barter namanya. Kalau itu dilakukan barter pun saya goblok amat, ini pulau Rp 1 triliunan kok, masa tukar hanya Rp 300 miliar. Itu saja sebagai dasarnya," tutup suami Veronica Tan ini.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP