Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok klaim pembebasan BPHTB pembuatan SHM demi cegah calo tanah

Ahok klaim pembebasan BPHTB pembuatan SHM demi cegah calo tanah Ahok dan spanduk Partai PIB. ©2017 merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama selalu mengingatkan kepada warga untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka. Sebab kini Pemprov DKI Jakarta telah membebaskan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB‎) untuk objek pajak di bawah Rp 2 miliar.

Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, program pembebasan BPHTB untuk pembuatan sertifikat hak milik (SHM) tersebut sudah dimulai semenjak tahun lalu. Dengan gencarnya sosialisasi maka akan banyak warga yang telah meningkatkan status tanah mereka dari girik atau Akta Jual Beli (AJB) menjadi SHM.

Bilamana hal tersebut benar terjadi, mantan Bupati Belitung Timur ini meyakini, Pemprov DKI Jakarta akan semakin mudah melakukan pembebasan lahan.‎ Sehingga pelaku yang kerap culas kini semakin sulit bergerak. Sebab pembayaran akan langsung ditransfer kepada pemilik tanah sesuai nama di sertifikat.

"Enggak ada lagi calo yang kuasai tanah karena masyarakat bersertifikat akan kami transfer langsung. Kalau dia bilang sengketa kami SK (Surat Keputusan) gubernur kami ambil alih. Enggak ada alasan lagi kan," kata Ahok di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (2/2).

Dia menjelaskan, permasalahan pembebasan tanah menjadi permasalahan pelik semenjak Joko Widodo masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kerap permasalahan ini menjadi kendala setiap kali Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan pembangunan infrastruktur.

"Sama aja kaya RPTRA tahun lalu gagal 1 hektar. ternyata ada 300 meter jalan enggak dibebasin, alat enggak bisa masuk. Nah semua modal ini, karena tanah enggak tau, digugat, bilang tanah punya si a, si b. Tahun lalu kan kita udah mulai ubah. Saya kira tahun ini kita akan bereskan," tegasnya.

‎Sedangkan untuk lahan sengketa, Ahok sengaja akan menggunakan lahan tersebut agar memberikan nilai lebih terhadap tanah itu. Selain itu, jika nantinya pengadilan telah mengambil keputusan tetap, maka pemenangnya dapat menjual tanah tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Ada orang anggap ini tanah sengekata, lebih menguntungkan buat DKI karena tidak perlu mengeluarkan uang, kami akan langsung pakai dimanfaatkan sampai keputusan inkrah baru kami kembalikan atau kami beli. Dengan cara ini di Jakarta enggak ada lagi pekerjaan taman dan waduk yang terbengkalai," tutupnya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP