Ahok jawab teguran DPRD: Orang Bekasi enggak boleh kerja di Jakarta
Merdeka.com - Emosi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memuncak saat mengetahui DPRD Kota Bekasi berencana memanggilnya. Pemanggilan itu dilakukan karena anggota dewan melihat banyak pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI selama pengiriman sampah ke Bantargebang.
Pria yang akrab disapa Ahok ini malah menuding DPRD Kota Bekasi berisi orang-orang sombong. Dia bahkan menantang mereka untuk menutup Bantargebang, dan DKI bakal membalas dengan melarang orang Bekasi mencari uang di Jakarta.
"Lu kasih tahu anggota DPRD yang sombong di Bekasi, kasih tahu dia, suruh dia tutup. Aku mau tahu Jakarta jadi apa? Dan orang Bekasi enggak boleh kerja di Jakarta. Kanak-kanakan banget gitu loh," kata Ahok dengan wajah memerah di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (22/10).
Dia menambahkan, isi kerja sama itu merupakan niat baik untuk membenahi sampah yang ada di Jakarta. Tak hanya itu, semua biaya dan tanggung jawab pengelolaan akan ditanggung sepenuhnya Pemprov DKI.
"Kita ini satu tempat, makanya saya sudah bilang Jakarta itu kita perluas, perluas dalam arti kata saya tanggung jawab, biaya yang dikeluarkan buat Anda. Bukan sok-sokan DPRD begitu. Sombong banget baru anggota DPRD. DPRD juga enggak pernah mayoritas sekarang, DPRD yang mana? Jadi jangan terlalu sombong jadi DPRD Bekasi saja oknumnya sombong banget. Kita sama Wali Kota hubungan baik kok," pungkas Ahok.
Sebelumnya, DPRD Bekasi berencana untuk memanggil Ahok guna mengklarifikasi beberapa pelanggaran yang terjadi di Bantargebang. Pelanggaran yang dimaksud adalah jam operasional truk sampah, dan kontrak kerja sama antara pengelola, Pemprov DKI serta Pemkot Bekasi.
"Ya, kami akan memanggil Pak Ahok meminta klarifikasi soal pelanggaran itu," ujar Ketua Komisi A DPRD Bekasi, Ariyanto Hendrata ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Kamis (22/10).
Ariyanto menilai DKI telah melanggar pasal 4 tentang kewajiban pihak pertama Ayat 2 Poin C tentang penyetoran tipping fee yang seharusnya disetorkan langsung oleh DKI kepada kas Daerah Kota Bekasi tanpa melalui pihak ketiga.
"Tipping fee itu masuk dalam kerja sama. Mereka melibatkan pihak pengelola tapi tanpa melibatkan Pemkot Bekasi. Jadi Bekasi tak memiliki akses untuk awasi itu," ujarnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya