Ahok dukung penertiban pengunjung dan PKL di Monas
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendukung upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Monumen Nasional (Monas) dengan memberikan denda sebesar Rp 20 juta bagi para pembeli PKL tersebut.
Menurut Ahok, para PKL tersebut telah ditempatkan di lapangan parkir IRTI untuk menjajakan dagangannya. Namun menurutnya memang masih banyak pedagang yang memilih berdagang di areal taman-taman Monas.
"Kita akan melawan mereka secara hukum. Kita akan berusaha stop Anda. Sesuai sanksi, denda uang Rp 20 juta," ujar Ahok di Balai Kota, Selasa (22/4).
Larangan membeli barang dagangan pedagang kaki lima (PKL) ada dalam Pasal 25 ayat 3 Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 61, ada penjelasan tentang sanksi pidana yakni ancaman kurungan paling lama 60 hari atau denda paling banyak Rp 20 juta.
Ahok menjelaskan adanya perda tersebut akan membuat para PKL di sekitar Monas tersebut tidak menjamur. Selain itu, banyaknya aparat keamanan diharapkan makin bisa mengawasi para PKL tersebut.
"Ini hukum dagang. Kalau tidak ada yang beli, tidak akan ada yang dagang. Kalau ada yang beli, maka yang dagang akan datang lebih banyak, butuhkan tempat lagi. Mau disediakan tempat di mana lagi," kata dia.
Menurut Ahok, para aparat keamanan itu berada di bawah presiden. Sehingga, Ahok berkelakar memilih menjadi presiden ketimbang gubernur karena mudah menata Jakarta.
"Kalau mau menata Jakarta, lebih gampang jadi Presiden daripada jadi Gubernur," pungkas dia.
Sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Taman Monas Firdaus Rasyid mengatakan, pengunjung Monumen Nasional (Monas) yang membeli barang dagangan ke Pedagang Kaki Lima (PKL) akan didenda Rp20 juta. Denda ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 pasal 25 ayat 3.
"Latar belakangnya karena selama ini Perda hanya dilakukan pada PKL. Kita berusaha membuat sanksi kedua-duanya. Karena saat penertiban, karena terjadi perlawanan dan bentrokan dan melukai security," jelasnya. (mdk/gib)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya