Ahok: Daeng Aziz menuntut, kami juga bisa nuntut, makanya baca UU
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut upaya yang dilakukan tokoh Kalijodo Daeng Aziz untuk mengadukan rencana Pemprov DKI Jakarta menertibkan kawasan Kalijodo kepada Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana adalah tepat.
Hal itu dikatakan Ahok karena Lulung diketahui memiliki kantor pengacara. Sehingga, sangat cocok bertemu dengannya untuk berkonsultasi.
"Nyari Lulung mah di belakang, di sini mah nyari Ahok. Dia cari Lulung sudah cocok, Lulung kan punya kantor pengacara," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (16/2).
Lebih lanjut, Ahok mengatakan, Daeng Aziz seharusnya membaca lebih detail UU Agraria. Dalam UU tersebut, meskipun dia rutin membayar pajak dan memiliki Surat Pernyataan Riwayat Kepemilikan Rumah, bukan berarti tanah yang ditempati adalah miliknya.
"Dia menuntut, kami juga bisa nuntut dia. Makanya dia suruh baca undang-undang. Di dalam sistem UU pokok agraria, disebutkan PBB itu bukan sebagai tanda milik," tandas mantan politisi Gerindra ini.
Dengan demikian, Ahok menegaskan tidak ada warga yang boleh tinggal di kawasan itu. Ditambah kawasan itu diketahui sebagai jalur hijau. Sehingga jika mereka bersikeras tinggal maka dapat dipidana.
"Terus kalau kamu duduk di tanah negara itu salah, itu bisa pidana, apalagi kamu duduki tanah negara disewakan ke orang digunakan untuk bisnis, itu pidana," pungkasnya.
Kemarin, Daeng Aziz menyambangi Komnas HAM untuk mengadukan Pemprov DKI terkait langkah pembongkaran kawasan Kalijodo. Usai ke Komnas HAM, Daeng langsung maraton mengunjungi DPRD DKI.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya