Ahok cuek Teman Ahok berani gugat UU Pilkada ke MK
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama angkat bicara soal langkah Teman Ahok yang akan mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi hari ini. Ahok sapaan akrab Basuki mengaku rencana pengajuan uji materi ini sebelumnya tidak dibicarakan terlebih dahulu dengannya.
Langkah ini, kata Ahok, menunjukkan bahwa dirinya dengan relawan Teman Ahok tidak memiliki hubungan apa-apa. Ahok menyebut mereka berjalan sendiri tanpa instruksinya.
"Mereka enggak ada konsultasi sama saya. Jadi betul-betul Teman Ahok enggak ada hubungannya sama saya. Mereka main maju sendiri," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Jumat (17/6).
Awalnya, Ahok sempat menghubungi pendiri Cyrus Network, Hasan Nasbi karena mengira rencana meninjau kembali UU pilkada itu diinisiasi olehnya, namun ternyata tidak. Saat dihubungi, Hasan menjawab dirinya hanya meminjamkan tempat, bukan mengontrol gerak Teman Ahok.
"Dulu kan saya kira Hasan, waktu itu kan sempet mereka mau cariin wakil. Gue kan kenal sama Hasan nih, saya bilang, 'Eh San lo kan yang kasih mereka tempat nih, kok dia bisa gitu? Hasan jawab apa tahu enggak? 'saya pun enggak bisa kontrol mereka. Saya cuma pinjemin tempat," jelasnya.
Selain itu, bukti lain bahwa pendukungnya tidak dikontrol dan berjalan sendiri adalah saat sesi wawancara di salah satu stasiun televisi swasta. Dalam wawancara, Hasan disebut sebagai koordinator Teman Ahok. Ternyata, anggapan itu pun dibantah Teman Ahok.
"Teman Ahok juga pernah, pernah ada wawancara di MNC kalau enggak salah sebut si Hasan koordinator Teman Ahok, eh Teman Ahok langsung telepon Hasan nanya 'Eh sejak kapan jadi koordinator?" pungkas dia.
Untuk diketahui, teman Ahok menyebut pengajuan uji materi UU Pilkada ini, diinisiasi oleh Ketua Umum Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI), Fadjroel Rahman. Teman Ahok tidak sendirian, beberapa organisasi kemasyarakatan pun ikut hadir menjadi peserta.
Mereka tiba di gedung MK sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam uji materi ini, ada dua pasal yang akan digugat yakni pasal 41 yang berisi syarat dukungan minimal untuk calon independen. Syarat dukungan minimal diambil dari jumlah daftar pemilih tetap pemilu sebelumnya, bukan jumlah penduduk.
Kedua, pasal pasal 48 UU Pilkada yang berisi mekanisme verifikasi faktual terhadap dukungan calon independen dengan metode sensus dengan batas waktu yang singkat dinilai memberatkan.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya