Ahok belum teken UMP DKI Rp 3,1 juta
Merdeka.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2016 tinggal menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Diharapkan keputusan itu dapat dikeluarkan dalam waktu dekat.
"Ini sedang dalam perjalanan. Kita mau serahkan ke Asisten Perekonomian. Mudah-mudahan pada siang ini sudah sampai ke meja Pak Gubernur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI, Priyono saat dihubungi, Jumat (20/10).
Setelah diputuskan, kata Priyono, tentunya Ahok bakal membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terhadap UMP tahun 2016 itu. "Kalau sudah disetujui Pak Gubernur. Selanjutnya akan dibuat Pergub," lanjutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ahok berjanji segera menandatangani laporan hasil sidang penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2016 sebesar Rp3.100.000, seperti dibahas DPRD, Kamis (29/10) kemarin. Namun, dirinya merasa perlu ada diskusi terlebih dahulu sebelum benar-benar memutuskan.
"Saya sudah ngomong (UMP DKI akan naik 2016). Makanya kita rapat dulu. Belum tandatangan," kata Ahok saat berada di Taman Puring, Jakarta Selatan.
Ahok juga akan merapatkan hasil laporan itu bersama jajaran SKPD DKI Jakarta. Sehingga nantinya disesuaikan dengan tuntutan para buruh mengenai Kehidupan Hidup Layak (KHL).
"Saya sudah ngarahin kok, kita kan rapat dulu. belum tandatangan, kita tetep mengarah seperti rumus kami sebenarnya, walaupun kami gunakan rumus PP karena pengusaha rela tambah Rp. 100 ribu. Makanya jatuhnya seperti rumus kami KHL yang dituntut dari buruh," lanjutnya.
Seperti diketahui, sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Kamis (29/10) kemarin, memutuskan Upah Minim Provinsi (UMP) 2016 DKI Jakarta sebesar Rp 3,1 juta. Nantinya, angka tersebut akan direkomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta sebagai bahan pertimbangan penetapan kebijakan UMP. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya