Ahok bakal tagih Kedubes Australia telat bayar izin perluasan tanah
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal menagih Kedutaan Besar Australia akibat telat pembayaran izin perluasan tanah atau SP3L (surat persetujuan prinsip pembebasan lahan atau tanah). Adapun tunggakan Kedubes Australia adalah sebesar Rp 30 miliar ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 2012.
"SP3L dia belum bayar. Nanti kami tagih. Saya bisa tagih," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta, Jumat (27/3).
Sedangkan untuk opsi lainnya, Ahok menjelaskan, sudah ada rencana untuk saling tukar atau timbal balik melalui Kementerian Luar Negeri. Di mana, sebuah negara bisa mengajukan kepada Kementerian Luar Negeri untuk meminta keringanan perlakuan timbal balik.
Ahok mencontohkan, Kedubes Australia meminta penghapusan denda SP3L kepada Indonesia. Kemudian denda Indonesia yang ada di Australia juga bisa dihapus.
"Bisa juga mereka minta Menlu untuk hapus biasanya begitu. Jadi ada istilahnya enggak ingat nama bahasa diplomatiknya ada perlakuan timbal balik," jelas Ahok.
"Bahasa diplomatiknya ada perlakuan timbal balik. Jadi kalau di sana kita (Indonesia) bangun apa enggak kena denda maka dia di sini juga enggak boleh kena denda gitu," imbuhnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya