Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok bakal ampuni dan beri diskon penunggak pajak

Ahok bakal ampuni dan beri diskon penunggak pajak Ahok. ©2013 Merdeka.com/Faqih F

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan tingkat kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jakarta pada 2013 baru mencapai 83 persen. Padahal tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.

Kenaikan ini dikhawatirkan akan menurunkan tingkat kepatuhan membayar PBB dan target penerimaan pajak tidak terpenuhi, meski nilai pajak tetap terakumulasi ketika sang wajib pajak menunggak. Atas kondisi tersebut, Ahok berjanji akan mengampuni dan bakal memberi diskon kepada para penunggak PBB.

"Jadi, kami akan buat aturan, kalau nantinya tidak sanggup bisa mengajukan diskon dan sudah ada Pergubnya. Bahkan, untuk yang menunggak 2012 kemarin kalau mau bayar, tidak akan kenakan bunga dan akan kenakan diskon 25 persen," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/1).

Menurutnya, 'pengampunan' itu hanya berlaku untuk 2014. Setelah itu, tidak ada toleransi lagi bagi para pengemplang pajak.

Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, mengatakan kenaikan dan pengampunan ini akan segera disosialisasikan ke masyarakat.

"Untuk tenggat pembayaran tetap, yakni maksimal 6 bulan setelah SPPT diserahkan. Kalau lewat akan dikenakan denda 2 persen per bulan. Tahun 2013 lalu, kami tidak pungut denda itu," tukas Iwan.

"Ada tunggakan sebesar Rp 3,5 triliun sebelum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalihkan kewenangan pemungutan pajak pada pemerintah daerah."

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP