Ahok ancam potong TKD PNS bolos usai libur Natal & Tahun Baru
Merdeka.com - Usai libur Natal dan Tahun Baru, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Jakarta kembali bekerja normal seperti sebelumnya. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan bila ada PNS kedapatan bolos di hari pertama kerja pasca libur, dia tak segan memotong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)-nya.
"Kita udah ada mekanismenya, jadi kalau sampai mereka telat atau tidak masuk nanti potong TKD, itu aja sanksinya," kata Basuki di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (4/1).
Pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan, akan menyerahkan masalah PNS bolos ini kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Kalau urusan ngecek itu nanti urusan kepala BKD saja. sama SKPD masing-masing," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris BKD DKI Jakarta, K Sulistyowati, menyatakan dengan berlakunya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015 yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja Daerah, para PNS DKI diyakini akan lebih disiplin.
"Dengan diberlakukan Pergub nomor 193 tentang TKD memang sangat ampuh membuat orang jadi lebih disiplin, sanksinya berat, ketika ada sidak untuk ketidakhadiran 1 hari saja akan terkena hukum ringan, itu akan menyebabkan TKD tidak diterima sama 3 bulan," jelas Sulistyowati di ruangannya.
Lebih lanjut, katanya, sampai saat ini pihaknya belum dapat menjelaskan secara detil siapa saja PNS DKI yang tidak masuk kerja, izin sakit maupun mengajukan cuti. Namun, Sulistyowati mengklaim untuk di bagian BKD sendiri, hari ini tidak ada PNS yang terlambat atau tidak masuk tanpa izin.
"Ada satu orang yang tidak masuk karena sakit, dirawat di RS Islam Cempaka Putih. Trennya sangat menurun untuk tingkat indsipliner-nya, memang ternyata pemotongan kesejahteraan sangat ampuh untuk membuat pegawai jera," bebernya.
Dia menambahkan, selain pemotongan TKD, pihaknya juga mengaku tidak segan memecat PNS-PNS yang diketahui tidak masuk tanpa keterangan dalam jangka waktu 46 hari kerja.
"Selain TKD, misalnya dia sudah selama 46 hari kerja dia (nggak masuk) dapat diberhentikan sebagai PNS, jadi tidak hanya tidak terima tkd dengan jumlah 46 hari kerja, dapat , bolos, keterlamatan masuk, cepat pulang, kami hitung ketika sudah sampai 46 hari kerja akan kami pecat," tegas Sulistyowati kepada wartawan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya