Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok ancam penjarakan warga yang beri uang ke pengemis

Ahok ancam penjarakan warga yang beri uang ke pengemis Basuki Tjahaja Purnama. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta benar-benar akan serius mensterilkan ibu kota dari pengemis, pengamen dan pedagang asongan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjanji akan menindak tegas siapa saja yang memberi uang kepada pengemis.

"Kita harus menghukum yang ngasih ke pengemis. Polisi sudah janji akan perluas hukuman-hukuman. Nanti hukuman dari situ bisa diperluas orientasinya untuk ke pengemis," jelasnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/11).

Menurut Ahok yang dibutuhkan oleh para pengemis adalah uang untuk makan. Tapi dengan memberi mereka uang, masyarakat justru telah menggagalkan program Pemprov DKI untuk mensterilkan Jakarta dari pengemis.

"Kamu rusak mereka dengan uang Anda. Sebenarnya mereka cuma butuh makanan, kenapa dia lebih milih ke luar dari panti, karena ke luar dapat lebih besar," tegasnya.

"Di panti kamu cuma makan nggak usah kerja sudah ditanggung, makan, kesehatan dan tempat tidur. Tapi, kalau dapat penghasilan Rp 7 juta hingga Rp 21 juta mana mau di dalam panti," tambahnya.

Mengenai hukuman, Ahok akan mengacu kepada Pasal 40 dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal itu terdapat tiga poin yakni, pertama setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil; kedua dilarang menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil; dan ketiga, dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Berdasarkan Perda di atas, hukuman yang dapat diterima kepada orang yang memberi ke pengemis maksimal 60 hari kurungan penjara dan denda Rp 20 juta.

Sebelumnya, Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan menangkap dua pengemis yakni Walang bin Kilon (54) dan Sa'aran (60) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Saat diperiksa, keduanya kedapatan memiliki bungkusan plastik yang berisi uang Rp 25 juta. Petugas mengirim mereka ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBIBD) 2 Jalan Raya Bina Marga No 48, Cipayung, Jakarta Timur, untuk dilakukan pembinaan. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP