Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok akan selidiki soal kisruh perumahan Residence Pasadena

Ahok akan selidiki soal kisruh perumahan Residence Pasadena Ahok. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta kontraktor atau pengembang perumahan Residence Pasadena di Jalan Pulomas Raya, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur untuk membuat surat pembangunan perumahan tersebut. Ahok tidak mengetahui daerah tersebut masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau tidak.

"Itu sering kejadian seperti itu, fakta itu belum tentu RTH. Cuma dikira RTH. Sering kayak gitu. Jadi misalnya perumahan, bagiannya dipinjemin nih. Pinjem-pinjemin orang kira itu RTH. Kalian mesti cek. Suruh bikin surat saja kita," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis (3/4).

Menurut Ahok, wilayah tersebut belum tentu RTH seperti yang diributkan warga sekitar. Untuk itu, dia meminta Pemprov DKI mengecek wilayah tersebut.

"Itu enggak tahu, mesti cek. Yang sering buat keluarga berantem tuh karena itu. Dikira RTH padahal bukan," kata dia.

Sebelumnya, ratusan warga yang tergabung dalam Front Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) menolak pembangunan perumahan Residence Pasadena di Jalan Pulomas Raya, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

Alasannya, perumahan yang dibangun pengembang PT Pulomas Jaya itu terletak di ruang terbuka hijau. "Kami minta hentikan pembangunannya. Area ini sebelumnya hutan kota," kata koordinator aksi FMPL, Lukman Hakim, seraya menyegel area pembangunan perumahan, Rabu (2/4) kemarin.

Mereka juga membawa ondel-ondel dan memasang spanduk penolakan. Warga yang tinggal di RW 01 hingga RW 17 di Kelurahan Kayu Putih ini juga

sempat menutup jalan umum untuk berorasi.

Segel tersebut, kata dia, sebagai simbol agar PT Pulomas Jaya menghentikan pembangunan perumahan. Lukman yang juga Ketua RW 03 itu mengungkapkan, pada masa Gubernur Ali Sadikin, PT Pulomas diminta untuk mengelola lahan seluas sekitar 300 hektare.

PT Pulomas Jaya hanya diperbolehkan membangun permukiman sebanyak 20 persen dari luas lahan yang ada. Sedangkan 80 persen lahan sisanya dicanangkan sebagai RTH dan PT Pulomas harus menjaganya.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP