AG Pacar Mario Dandy Tak Ikut Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David, Ini Alasannya
Merdeka.com - Polisi akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Latumahina dilakukan Mario Dandy pada Jumat (10/3) hari ini. Polisi memastikan tak menghadirkan AG, pacar Mario Dandy, saat rekonstruksi digelar di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan tersebut.
"(AG). Tidak terkait sistem peradilan anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (10/3).
Polisi menjelaskan alasan tak menghadirkan AG dalam rekonstruksi tersebut. Menurut polisi, ketidakhadiran AG dalam reka adegan merujuk pada sistem Peradilan Anak. AG diketahui berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum. Peran AG dalam rekonstruksi bakal digantikan orang lain.
"Iya, terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak," ujar dia.
Sementara itu, dua orang tersangka lain yakni Mario Dandy Satriyo (20), Shane (19) dipastikan akan mengikuti proses rekontruksi.
"Iya betul (yang lain hadir)," ujar dia.
Mario Dandy Bakal Peragakan 23 Adegan
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, sebanyak 23 adegan akan diperagakan oleh tersangka selama proses rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.
Dalam hal ini, penyidik akan menguji keterangan tersangka, keterangan saksi dan akan disesuaikan dengan alat bukti.
"Kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka. Kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," ujar dia, Rabu (8/3/2023) malam.
Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang ditetapkan sebagai Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Adapun, Mario Dandy Satrio dipersangkakan dengan Pasal adalah 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 junto 56 KUHP. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 2 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sedangkan, AG pacar Mario Dandy dipersangkakan melanggar Pasalnya adalah 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya