Ada Unjuk Rasa, Transjakarta Lakukan Modifikasi Rute di Kawasan Monas
Merdeka.com - Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Prasetia Budi menyatakan pihaknya memberlakukan sejumlah modifikasi rute terkait adanya aksi unjuk masa di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
"Layanan akan Kembali beroperasi normal, saat kondisi telah memungkinkan untuk dilalui armada bus," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (12/10).
Berikut sejumlah modifikasi yang dilakukan oleh Transjakarta:
Koridor 1 (Blok M – Kota)Pengalihan dilakukan untuk Blok M arah kota sementara arah sebaliknya berjalan normal.
Pengalihan arah kota: dilakukan pengalihan selepas halte Sarinah belok kiri via Jalan Cideng Barat - Cideng Timur - Petojo - Harmoni - Kota
Untuk pelanggan di Halte Monas dan BI yang akan ke arah Kota berpindah ke arah Blok M kemudian turun di halte Sarinah, sedangkan pelanggan dari arah Blok M ke Kota yang akan turun di Halte BI dan Monas ikut rute pengalihan kemudian turun di halte Harmoni naik kembali ke arah Blok M.
Koridor 2 (Pulogadung- Harmoni)Mengalami perpendekan rute menjadi PIK - Kota untuk mengurangi kepadatan bus di sekitaran HCB
6A (Monas-Ragunan via Kuningan) dan 6B (Monas- Ragunan via Semanggi)Mengalami perpendekan rute sampai Halte Bank Indonesia.
1A (PIK-Balaikota)Mengalami perpendekan rute menjadi PIK - Kota untuk mengurangi kepadatan bus di sekitaran HCB.
Sebelumnya, Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) siap menggelar aksi tolak Undang-undang Cipta Kerja selama lima hari, sejak 12 Oktober hingga 16 Oktober 2020, di Istana Merdeka Jakarta.
Aksi demonstrasi ini tertuang dalam surat pemberitahuan aksi kepada Polri tertanggal 9 Oktober 2020. Surat pemberitahuan aksi ini diteken oleh Deputi Presiden Bidang Konsolidasi DEN KSBI Surnadi. Surnadi membenarkan surat tersebut.
"Iya benar, kami aksi Senin," ujar dia saat dikonfirmasi, Minggu (11/10).
Dalam surat tersebut, KSBI menyatakan menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020. Surnadi menjelaskan alasan penolakan RUU tersebut.
Pertama, KSBI kecewa lantaran saran yang dikeluarkan KSBI dalam pertemuan Tim Tripartit tidak diakomodasi dalam UU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya