Ada pungli pengambilan KJP, Ahok ancam pecat kepala sekolah
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) geram mendengar adanya pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai tata usaha SMKN 58 Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Pungutan sebesar Rp 50.000 per anak itu diminta dari murid yang akan mengambil Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Ahok menambahkan, sebenarnya bukan hanya oknum TU yang dikenai sanksi, tetapi juga Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 58. Sebab kepala sekolah itu telah melakukan pembiaran pungutan liar (pungli). Bahkan kalau perlu kepsek tersebut dipecat, agar memberikan efek jera.
"Kalau tidak ada pemecatan, dia akan lakukan terus. Dia lupa apa dengan apa yang dilakukannya. Karena kalau dilakukan lagi ngelesnya banyak, emang niatnya aja nggak benar," terang Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/1).
Menurut Ahok kepala sekolah juga harus dikenakan sanksi karena dia merupakan pimpinan sekolahan. Sehingga tidak mungkin tidak mengetahui perbuatan staf yang dipimpinnya itu.
"Memang sih dia bilang tidak maksa, tetapi kan sudah terbukti melakukan pungli. Makanya saya bilang, mental ini yang bahaya, jadi kepsek itu harus bisa melindungi anak-anak didiknya," ujar Ahok. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya