Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada indikasi aksi massa, Sumarsono minta camat dan lurah siaga

Ada indikasi aksi massa, Sumarsono minta camat dan lurah siaga Soni Sumarsono. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono sudah mengetahui kabar adanya rencana mobilisasi massa pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta. Meski Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan izin untuk aksi tersebut, Sumarsono tetap meminta aparat pemerintah daerah selalu waspada dan bersiaga.

"Untuk pembinaan yang lain kami melakukan beberapa langkah. Saya mau titip kaitannya dengan Pilkada. Tanggal 11, 12 dan 15 Februari ada gerakan massa, sudah diterima Polda (informasinya). Camat dan Lurah Stand by di wilayah masing-masing," kata Sumarsono, di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Rabu (8/2).

Lantaran pihak Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin, Sumarsono khawatir hal tersebut akan berpotensi menimbulkan kerusuhan di beberapa titik.

"Masa tenang tidak boleh ada aksi apapun. Tapi ada sekelompok massa yang memaksakan. Jangan malah dikasih dukungan. Kita akan amankan pemilu bagaimana pun caranya," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan melarang aksi jalan kaki (long march) dengan rute Masjid Istiqlal-Bundaran HI-Monas. Larangan ini menanggapi surat pemberitahuan masuk ke Polda Metro Jaya terkait rencana aksi pada 11 Februari 2017.

"Kami sampaikan bahwa kami Polda Metro Jaya melarang kegiatan long march tersebut," tegas Iriawan di Lapangan Futsal bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (7/2).

Menurut Iriawan, larangan ini merujuk pada Undang-undang (UU) nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Memberikan Pendapat di Depan Umum. Dalam aturan tersebut menegaskan, penyampaian pendapat tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

Selain dianggap mengganggu ketertiban umum, aksi itu dianggap memicu konflik Pilkada Serentak 2017 di Jakarta. Iriawan menduga akan ada imbauan agar tak memilih pemimpin nonmuslim dalam aksi tersebut.

Jika larangan Polda Metro Jaya tak dilaksanakan massa, Iriawan mengancam akan membubarkan secara paksa saat aksi berlangsung. Pembubaran secara paksa dianggap sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 9 Tahun 1998.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP