908 Pengendara Langgar Uji Coba 13 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta, Disanksi Teguran
Merdeka.com - Ratusan pengendara melanggar ganjil genap selama dua hari uji coba perluasan aturan tersebut di 13 ruas jalan Jakarta. Lantaran masih diuji coba para pelanggar itu hanya disanksi teguran.
"Pelaksanaan uji coba perluasan ganjil genap di 13 ruas jalan yang baru. Hasil penindakan dan teguran simpatik imbauan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal dalam keterangannya, dikutip Rabu (8/6).
Adapun data tersebut dihimpun selama dua hari dengan jumlah 908 pengendara yang terkena sanksi teguran. Dengan rincian 524 kendaraan melakukan pelanggaran pada Senin (6/6) dan 384 kendaraan pada Selasa (7/6).
"Tahap uji coba perluasan ganjil genap penindakan dilaksanakan tanpa tilang. Namun penindakan dengan teguran simpatik atau himbauan dari tanggal 6 sampai 13 juni 2022," kata dia.
89 personel gabungan polisi dan Dishub dikerahkan mengawal aturan uji coba ganjil genap ini. 60 dari personel Ditlantas dan 29 personel Dishub.
Jamal mengatakan, sanksi teguran berlaku hingga tanggal 12 Juni. Sementara tilang elektronik atau ETLE mulai berlaku pada 13 Juni
"Penindakan dengan tilang/ETLE dimulai tanggal 13 Juni khusus. 13 ruas jalan ganjil genap yang baru," kata dia.
Berikut Lokasi Ganjil Genap di Jakarta:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan HR Rasuna Said
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan MT. Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI. Panjaitan
13. Jalan S. Parman.
Lokasi Ganjil Genap Terbaru:
14. Jl Stasiun Senen
15. Jl Pintu Besar Selatan
16. Jl Gajah Mada
17. Jl Hayam Wuruk
18. Jl Majapahit
19. Jl Medan merdeka Barat
20. Jl Suryopranoto
21. Jl Balikpapan
22. Jl Kyai Caringin
23. Jl Pramuka
24. Jl Salemba Raya sisi Barat
25. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
26. Jl Kramat Raya
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya