Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

74 Lokasi Disidak, 59 Tempat Usaha di DKI Ditutup Akibat Langgar PPKM Darurat

74 Lokasi Disidak, 59 Tempat Usaha di DKI Ditutup Akibat Langgar PPKM Darurat Anies Baswedan. ©2020 Merdeka.com/Antara

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya menutup 59 tempat usaha di DKI yang melanggar ketentuan PPKM Darurat. Jumlah tersebut dari 74 lokasi yang disidak Pemprov DKI.

"Hari ini, dilakukan sidak di 74 lokasi di Jakarta. dari 74 yang diperiksa, 59 ditutup," kata dia, di Jakarta, Senin (5/7).

Meskipun demikian, Anies tidak menjelaskan secara rinci terkait 59 tempat usaha yang ditutup tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin pun mengaku belum bisa menjabarkan lebih rinci perihal 59 lokasi tersebut. Lantaran masih dilakukan inventarisasi.

"Itu lagi diinventarisasi. Kan itu gabungan dengan dinas tenaga kerja. Karena satpol PP juga back up dinas tenaga kerja saat melakukan pengawasan di kantor-kantor," ujar dia ketika dihubungi.

Meskipun demikian dia menegaskan, bahwa pengawasan dilakukan pada semua bidang maupun jenis kegiatan yang berlangsung di Jakarta. "Semua. Kantor, tempat makan. Semua sektor," katanya.

Pemprov Berwenang Cabut Tempat Usaha

Dalam kesempatan yang sama, Anies menegaskan bahwa Pemprov memiliki wewenang untuk mencabut izin usaha jika pelaku usaha terbukti melanggar ketentuan PPKM darurat.

"Pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya menutup, tapi mencabut izin usaha. Karena itu apabila tetap melakukan pelanggaran, maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya," tegas Anies.

Langkah langkah-langkah tegas tersebut dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat juga memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Agar segera bisa terbebas dari pandemi covid yang tadi disampaikan bahwa varian terbanyak dominan delta yang penularan amat cepat," tandasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP