Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5.131 Kendaraan Ditilang Selama 19 Hari Ganjil Genap

5.131 Kendaraan Ditilang Selama 19 Hari Ganjil Genap Ganjil genap di kawasan Fatmawati. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menerapkan kebijakan Ganjil Genap di 13 ruas jalan Jakarta. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argowiyono mengatakan, sebanyak 5.131 kendaraan telah diberikan penindakan penilangan oleh pihaknya.

"Tanggal 25 Oktober sampai dengan 12 November 2021 (19 hari) tilang 5.131, teguran 1.924," kata Argo kepada wartawan, Selasa (16/11).

Ia menyebut, dari semua kendaraan yang diberikan penindakan berupa tilang dan teguran, paling banyak terjadi pada pagi hari.

"Terbanyak di pagi hari (3.455), untuk sore hari sebanyak 1.676," sebutnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini resmi memberlakukan penerapan ganjil genap bagi pengendara roda empat di 13 ruas jalan ibu kota. 13 titik jalan ini merupakan penambahan dari sebelumnya hanya tiga titik jalan.

"Dari tiga kawasan, menjadi 13 kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (25/10).

Adapun mulai Senin 25 Oktober, kendaraan yang boleh melintas di 13 ruas jalan hanyalah mobil dengan pelat ganjil untuk nantinya bergantian. Sehingga untuk mobil berplat genap diimbau agar mencari jalan alternatif lain.

Kebijakan ganjil-genap dua sesi dimulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku sejak hari Senin-Jumat. Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP