Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Sektor Usaha Ini Pengunjung dan Karyawannya Wajib Sudah Vaksin

4 Sektor Usaha Ini Pengunjung dan Karyawannya Wajib Sudah Vaksin Tukang cukur pakai APD di Bogor. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait operasional sektor usaha yang dibolehkan beroperasi di masa PPKM Level 4. Dalam SK tersebut, terdapat kewajiban karyawan dan pengunjung untuk menunjukkan sertifikat vaksin.

SK bernomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Pada Sektor Usaha, ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Parekraf, Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021.

Ada 4 sektor usaha yang mewajibkan pengunjung dan karyawannya sudah divaksin.

Pertama; sektor rumah makan yang berada di area terbuka.

"Dapat melaksanakan makan di tempat dengan ketentuan karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksin."

Ketentuan makan di tempat dibatasi dengan durasi 20 menit. Pengunjung rumah makan tidak lebih dari 25 persen kapasitas tempat.

Kedua; acara pernikahan atau pemberkatan.

"Seluruh keluarga, tamu, dan petugas, diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksin."

Untuk acara pernikahan atau pemberkatan, Dinas Parekraf juga membatasi maksimal tamu yang hadir tidak lebih dari 30 orang yang sudah divaksin.

Ketiga; salon atau barbershop.

"Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi."

Selain kewajiban bagi karyawan dan pengunjung yang sudah divaksin, Dinas Parekraf juga membatasi layanan di salon hanya untuk perawatan rambut. Selain itu, masih dilarang. Layanan jam operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Keempat; penyedia jasa akomodasi yang dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Seluruh karyawan dan tamu diwajibkan sudah melakukan vaksinasi."

Memberlakukan 50 persen maksimal staf penyedia jasa akomodasi untuk bekerja dari kantor.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP