Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

24.886 Warga Tak Pakai Masker Selama PSBB Jakarta Disanksi Sosial, 1.774 Didenda

24.886 Warga Tak Pakai Masker Selama PSBB Jakarta Disanksi Sosial, 1.774 Didenda 2.000 Orang Tak Pakai Masker di Jakpus Dikenakan Sanksi. ©2020 Merdeka.com/Antara

Merdeka.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak 26.600 warga tak memakai masker selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pengetatan pada 14 September 2020. Para pelanggar protokol kesehatan selama penerapan PSBB itu dikenakan sanksi sosial maupun denda.

"Yang dikenakan sanksi kerja sosial 24.886 orang, dikenakan denda 1.774 orang senilai Rp 288 juta," kata Kepala Satpol PP Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (2/10).

Arifin menjelaskan, pihak Satpol PP belum mendapatkan instruksi terkait penindakan kepada warga yang menggunakan masker scuba atau buff. Menurut Arifin, bila masyarakat memakai untuk menutup hidung dan mulut tidak akan ditindak.

"Jadi kalau kita belum melarang orang menggunakan masker apa, jenis apa. Kita enggak atur itu," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan total pasien positif Covid-19 dengan status tanpa gejala lebih dari 50 persen. Kata dia, jumlah tersebut lebih banyak ketimbang bulan sebelumnya.

"Kasus aktif harian per 1 oktober ini, tanpa gejala sekitar 53 persen. Jadi memang rentan angkanya pernah di posisi 50 persen," kata Widyastuti dalam video Youtube BNPB Indonesia, Kamis (1/10).

Dia juga menyatakan pihaknya sudah bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk menyediakan sejumlah tempat isolasi mandiri untuk pasien tanpa gejala ataupun bergejala ringan.

Lanjut Widyastuti Pemprov DKI juga telah menyediakan tiga tempat isolasi mandiri di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Namun, saat ini ketiga lokasi masih diperbaiki untuk fasilitasnya.

"Kita juga sudah ada kerja sama, sinergi pusat dan daerah melalui pembukaan di hotel-hotel. Pemprov DKI Jakarta sendiri sedang berproses menyiapkan 3 wisma untuk bisa menampung orang-orang tanpa gejala," ucapnya.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ini Dinyinyirin Tampan Hanya saat Pakai Masker, Begini Potretnya Usai Dibuka, Bikin Gagal Fokus
Polisi Ini Dinyinyirin Tampan Hanya saat Pakai Masker, Begini Potretnya Usai Dibuka, Bikin Gagal Fokus

Polisi ini disebut tampan karena pakai masker. Begini potretnya saat masker dilepas.

Baca Selengkapnya
Mengejutkan Status Polisi Gadungan, Pakai Helm Wajah Ditutupi Masker Tengkorak
Mengejutkan Status Polisi Gadungan, Pakai Helm Wajah Ditutupi Masker Tengkorak

Seorang polisi gadungan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap oleh polisi.

Baca Selengkapnya
Cara Mencegah ISPA Akibat Polusi Udara, Gunakan Masker hingga Rajin Cuci Tangan
Cara Mencegah ISPA Akibat Polusi Udara, Gunakan Masker hingga Rajin Cuci Tangan

Risiko ISPA semakin meningkat di tengah polusi udara kota yang buruk..

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pakai Masker, Hasto PDIP Cerita Kena Flu Karena Polusi: Maklum Jakarta Lama Enggak Diurus
Pakai Masker, Hasto PDIP Cerita Kena Flu Karena Polusi: Maklum Jakarta Lama Enggak Diurus

Hasto PDIP menyindir kalau polusi udara di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pesan Pakar Kesehatan: Hindari Mencium Balita Ketika Kumpul Lebaran
Pesan Pakar Kesehatan: Hindari Mencium Balita Ketika Kumpul Lebaran

Orang tua bisa melatih anak sebisa mungkin untuk belajar memakai masker.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Bandingkan Perbedaan Mencolok Blusukan Ganjar dan Prabowo
Sekjen PDIP Bandingkan Perbedaan Mencolok Blusukan Ganjar dan Prabowo

Jika Ganjar melakukan blusukan masyarakat berbondong-bondong hadir

Baca Selengkapnya