24 Warga DKI Terjaring OTT Buang Sampah Sembarangan, Total Denda Rp2 Juta
Merdeka.com - Petugas dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan menindak 24 orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (10/12) dini hari.
"Pengawasan dan penindakan (wasdak) atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan ini merupakan program dari Dinas Lingkungan Hidup Jakarta," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan, Mohamad Amin dalam keterangan tertulis di Jakarta. Seperti dilansir Antara.
Melalui penindakan, dia berharap warga merasakan efek jera dan tidak mengulangi kembali membuang sampah sembarangan.
Menurut Amin, warga yang sudah ditangkap tangan ketika membuang sampah, nantinya bisa mengedukasi atau menginformasikan kepada keluarga dan warga lainnya.
Dalam pelaksanaan OTT, pihaknya menyiagakan petugas di tiga titik, yakni Jalan Raya Lenteng Agung Barat (Kecamatan Jagakarsa), Jalan Raya Rawa Bambu (Kecamatan Pasar Minggu) dan Jalan Warung Jati Timur (Kecamatan Pancoran).
"Kegiatan ini telah diatur dalam Perda 3 Tahun 2013 pasal 130 ayat 1 tentang membuang sampah tidak pada tempat yang ditetapkan," tuturnya.
Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penataan Hukum Sudin LH Jakarta Selatan (Jaksel) Kamil Salim merinci, dari 24 orang yang dikenakan sanksi, delapan orang di antaranya di Jagakarsa, Pasar Minggu (14) dan Pancoran dua orang.
"Waktu operasi juga berbeda-beda, di Pancoran mulai dari pukul 03.00 pagi. Sedangkan Jagakarsa dan Pasar Minggu sejak pukul 21.00 hingga 03.00 pagi," ujar Salim.
Warga yang terjaring OTT dikenakan denda. Total yang dikumpulkan dari sanksi denda sebesar Rp2.025.000 dan akan disetorkan ke Kas Daerah.
"Para pelanggar akan dikonfirmasi oleh petugas ketika dana denda yang mereka bayarkan sudah ditransfer ke Kas Daerah melalui aplikasi WhatsApp," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya