Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Akun Notaris Terlibat Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Dinonaktifkan

2 Akun Notaris Terlibat Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Dinonaktifkan Rilis kasus penggelapan aset milik keluarga Nirina Zubir. ©Kapanlagi.com/Budy Santoso

Merdeka.com - Ketua umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Hapendi Harahap mengatakan, akun-akun yang dikelola tersangka Ina Rosaina dan Erwin Riduan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) notaris Jakarta Barat telah diblokir Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

"Kami sudah mendapatkan informasi dari Kementerian ATR bahwa yang bersangkutan tidak bisa lagi melakukan pembuatan akta, karena akun telah diblokir oleh Kementerian ATR," tegas Hapendi Harahap kepada wartawan, Senin (22/11).

Adapun pemblokiran itu dilakukan sebagai upaya antisipasi, terkait akun yang dimiliki oleh anggota PPAT termasuk kedua tersangka yang dapat mengakses pendaftaran dan pengecekan tanah, ke kantor pertahanan yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR.

"Akun tersebut sejak Jumat, kami mendapatkan informasi bahwa telah dinonaktifkan oleh Kementerian," katanya.

Sehingga, kedua tersangka sudah tidak bisa lagi memperoses akta karena akses akunya telah diblokir. Sehingga dua pejabat tersebut dilarang untuk membuat akta.

Sebelumnya, jika Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sampai saat ini tengah merencanakan Ina dan Erwin untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir. Dari lima tersangka, satu di antaranya merupakan mantan asisten dari Cut Indramartini yang merupakan ibu dari Nirina Zubir.

Dua tersangka lainnya merupakan suami dari Riri dan seorang notaris. Mereka ikut membantu dalam rangkaian perubahan akte tanah milik Nirina Zubir sebanyak 6 sertifikat tanah yang secara tiba-tiba berganti status kepemilikan dengan total kerugian mencapai Rp17 miliar.

Alhasil akibat perbuatannya, pelaku pun dipersangkakan dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP