14 Jam diperiksa, status wakepsek cabul masih saksi
Merdeka.com - Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 14 jam, T, wakepsek salah satu SMA di Jakarta Timur masih menyandang status sebagai saksi. T sendiri dituduh telah melakukan pelecehan seksual terhadap MA (17) murid sekolah itu.
"Status wakepsek (T) masih sebagai saksi, belum tersangka," ujar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/3).
Rikwanto mengatakan jika dibutuhkan, T nantinya akan dipanggil penyidik kembali.
Kemudian, setelah wakepsek yang dipanggil penyidik, Selasa (5/3) kemarin, kini giliran Kepala Sekolah dan dua guru lainnya yang akan diperiksa.
"Hari ini giliran yang diperiksa, kepala sekolah dan dua guru TU yang diperiksa penyidik. Saat ini sedang diperiksa," terang Rikwanto.
Rikwanto juga mengatakan pemeriksaan terhadap kepsek dan dua guru tersebut yakni untuk dimintai keterangan seputar apa yang diketahuinya mengenai kejadian tersebut.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, seorang wakil kepala sekolah sebuah SMU di bilangan Utan Kayu, Jakarta Timur yang seharusnya menjadi panutan siswa, justru menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap MA (17), seorang siswi kelas XII. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya